22 April 2026
20230829_165013.jpg

Penyusunan RP3KP sebagai Pedoman Utama Pengembangan Perumahan di Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo sedang mempersiapkan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang akan menjadi pedoman utama dalam penataan permukiman di seluruh kabupaten/kota. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo pada Jumat (14/11/2033), dengan mengundang berbagai instansi teknis dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Instansi yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dukcapil, Bappeda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Hadir pula perwakilan dari dinas-dinas terkait seperti Kadis PKP Kabupaten Gorontalo, Kadis PRKPP Gorontalo Utara, dan perwakilan Perkim dari kabupaten/kota.

Para pemateri berasal dari Bappeda, DLH, BPBD, dan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Mereka menyampaikan berbagai materi terkait penyusunan RP3KP yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Mohamad Iqbal Hasan, menjelaskan bahwa RP3KP bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Menurutnya, pertumbuhan penduduk, perkembangan fasilitas ekonomi, dan keterbatasan lahan menjadi tantangan besar yang harus dikelola secara serius.

“Karena ada kesenjangan antara jumlah penduduk dan sumber daya (lahan permukiman), utamanya di Gorontalo, maka kita perlu mengatur,” ujarnya.

Iqbal menambahkan bahwa dokumen RP3KP berfungsi sebagai kiblat pembangunan perumahan di daerah. Jika RTRW menjadi pedoman umum pengaturan ruang, maka RP3KP adalah penjabaran teknis khusus sektor permukiman.

“Ini semacam pengaturan mini dari RTRW, tetapi khusus untuk perumahan,” jelasnya.

Penyusunan dokumen ini penting karena akan menentukan arah pembangunan perumahan dan permukiman untuk lima tahun ke depan atau sesuai kebutuhan periodik. Terlebih, setiap kabupaten/kota memiliki persoalan berbeda sehingga rencana harus selaras dengan kebijakan lokal.

“Pembahasan dokumen ini sangat penting dan strategis karena harus menyesuaikan dengan aturan yang ada di setiap kabupaten/kota se-Gorontalo,” katanya.

Masalah Konversi Lahan yang Tidak Terkendali

Iqbal juga menyoroti masalah konversi lahan yang tidak terkendali. Ia mencontohkan banyak lahan pertanian berubah menjadi bangunan komersial dan permukiman tanpa mempertimbangkan fungsi resapan air.

“Kalau yang paling terasa seperti tahun lalu itu banjir. Lahan-lahan yang tadinya kebun, sawah itu dikonversi menjadi rumah, jadi toko, kantor, mal, lapangan sepak bola, dan sebagainya,” ungkapnya.

Akibatnya, daerah resapan tidak lagi maksimal sehingga banjir semakin mudah terjadi. Karena itu, RP3KP harus menjawab kebutuhan pengaturan zonasi yang lebih tegas.

“Sehingga diperlukan pengaturan untuk membuat zonasi larangan agar tidak sembarangan ada permukiman,” tambahnya.

Kondisi Permukiman di Berbagai Wilayah Gorontalo

Ia juga memetakan kondisi permukiman di Gorontalo yang memiliki persoalan berbeda di tiap daerah. Kota Gorontalo menghadapi kepadatan permukiman, Kabupaten Gorontalo memiliki area terluas, Boalemo tercatat sebagai kawasan paling kumuh, Gorontalo Utara sering dilanda banjir, sementara Pohuwato dan Bone Bolango menghadapi tantangan permukiman di wilayah pertambangan.

Menurut Iqbal, tahap awal penyusunan dokumen ini sangat menentukan. “(Kegiatan) ini step pertama pengaturan harus bagus, kalau pengaturan salah akan salah seterusnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan politik agar rencana ini dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang kuat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *