Penjelasan Mengenai Bantuan Subsidi Guru (BSU) Tahun 2025
Banyak guru yang bertanya apakah mereka berhak menerima Bantuan Subsidi Guru (BSU) pada November 2025 atau tidak. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima, berikut informasi lengkap mengenai BSU.
BSU ini ditujukan khusus untuk guru non ASN dan pendidik PAUD nonformal. Di akhir tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memberikan insentif dan beasiswa kepada guru non ASN dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini menjadi angin segar bagi lebih dari 341 ribu guru non-ASN dan pendidik PAUD nonformal.
Para guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima insentif sebesar Rp2,1 juta per tahun, sedangkan pendidik PAUD nonformal mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp2,4 juta per tahun. Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening yang telah dibuka oleh pemerintah. Guru cukup mengaktifkan rekening tersebut melalui laman Info GTK, dan dipastikan dana akan cair meskipun proses pencairannya dilakukan secara bertahap.
Pemerintah juga memberikan batas waktu hingga akhir Januari 2026 bagi para guru untuk mengaktivasi rekening agar tidak kehilangan haknya. Proses pengaktifan rekening ini penting agar dana bisa diterima dengan lancar.
Cara Mengecek Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, guru dapat melakukan pengecekan melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Isi username, password, dan huruf pada gambar sesuai akun masing-masing guru.
- Klik “Masuk”.
- Jika guru adalah penerima BSU, ia akan menerima pesan pop up yang berbunyi “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025”.
Cara Aktivasi Rekening BSU
Setelah memastikan diri sebagai penerima BSU, langkah selanjutnya adalah mengaktivasi rekening penyaluran bantuan. Rekening guru pada dasarnya akan dibuatkan oleh Kemendikdasmen. Namun, guru harus melakukan aktivasi rekening sesuai yang tertera di Info GTK.
Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Jika sampai 30 Januari 2026 guru tidak melakukan aktivasi rekening, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Adapun cara untuk aktivasi rekening BSU adalah:
- Buka laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Gulir ke bawah hingga menemukan informasi rekening penerima BSU dan lihat nama bank (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).
- Kunjungi bank tujuan sesuai yang tertera dalam Info GTK dengan membawa:
- KTP
- NPWP
- Copy SK Penerima Bantuan/salinan Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu.
- Bank akan mencetak buku rekening dan ATM.
- Jika sudah selesai, tunggu dana BSU masuk ke rekening sebesar Rp 600 ribu. Ketika dana masuk, Bapak-Ibu guru langsung bisa menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan.
Keuntungan dan Manfaat dari BSU
BSU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap guru non-ASN dan pendidik PAUD nonformal. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, sistem pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik), BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Sosial digunakan untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.
Jumlah dana yang disediakan untuk BSU sebesar Rp 125 miliar ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru. Dengan demikian, setiap penerima dapat merasakan manfaat dari program ini secara langsung.