26 April 2026
penertiban_kawasan_rth_tapak_kuda_pemkot_kendari_tak_serobot_lahan_masyarakat.webp

Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat menggelar agenda konstatering lahan Tapak Kuda yang terletak di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Meski sempat memanas, pelaksanaan konstatering ini berjalan lancar dan aman.

Konstatering tersebut mendapat pengawalan dari berbagai pihak seperti personel Polresta, Polda, Brimob, Kodim, dan Korem. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses yang sedang berlangsung.

Kondisi memanas di lapangan dipicu oleh aksi penolakan dari sejumlah masyarakat Tapak Kuda yang hadir di lokasi. Namun, meskipun ada ketegangan, pihak pengadilan tetap berpegang pada hukum dan tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan oleh anggota mereka.

Menurut Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, berdasarkan putusan Pengadilan PN Kota Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI tanggal 22 September 2025, KSU-Kopperson memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Kami sudah ke lokasi titik pertama, dan sebelum pengambilan titik masa mulai anarkis tetapi kami tetap berpatokan pada hukum, dan tidak ada teman-teman dari kami yang melakukan tindakan anarkis,” ujar Fianus Arung saat diwawancarai awak media.

Ia menegaskan bahwa dari pihak pengadilan menyatakan semua sudah selesai dan ada dasar untuk dipakai sebagai pelaporan ke Mahkamah Agung. Pembacaan penetapan konstatering sudah dibacakan oleh juru sita pengadilan dengan kondusif dan semua berjalan dengan lancar.

Penjelasan dari Kantor Pertanahan

Sementara itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kendari membenarkan perihal agenda konstatering yang sukses dilaksanakan. Juru Bicara Kantah Kendari, Nardin, menjelaskan bahwa proses konstatering diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Pernyataan pihak Kantah Kendari itu sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebut agenda konstatering gagal. “Bukan begitu, bukan saya katakan itu gagal (konstatering) atau bagaimana. Hanya kita serahkan kepada pihak pengadilan,” kata Nardin.

Ia menjelaskan bahwa narasi ‘gagal’ yang berseliweran di media massa adalah tafsir keliru. “Kalau saya sih tidak, jangan sampai salah tafsir,” jelasnya.

Nardin menambahkan, setelah dilakukan konstatering, pihaknya akan menunggu arahan dari PN Kendari.

Keamanan Dijaga oleh Kepolisian

Di tempat yang sama, Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa konstatering tersebut berjalan dengan aman dan terkendali. “Sudah terlaksana untuk konstatering, semua berjalan lancar,” ujar Kapolresta Kendari.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *