Pengesahan UU BUMN 2025 dan Tantangan dalam Implementasi
Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober lalu menjadi topik yang masih hangat dibicarakan oleh masyarakat luas dan para pengamat kebijakan. Diharapkan aturan baru ini dapat memperkuat tata kelola serta profesionalisme manajemen BUMN, termasuk dalam menertibkan praktik rangkap jabatan bagi pejabat negara.
Seorang pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, mengakui bahwa UU BUMN yang baru merupakan langkah positif. Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan aturan turunan, terutama terkait dengan pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai komisaris di BUMN atau anak perusahaannya.
“Kita apresiasi lahirnya UU BUMN yang baru ini, walaupun kita berharap implementasinya bisa berjalan dengan baik mengingat apabila membahas tentang profesionalisme, khususnya rangkap jabatan, perlu diperjelas dan ditata dengan baik aturannya hingga level eselon,” kata Agus.
Ia menjelaskan, Pasal II ayat (2) UU No.16/2025 memang mengatur soal pembatasan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang menjadi organ BUMN, dengan masa maksimal dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, aturan tersebut belum secara eksplisit menjelaskan posisi ASN eselon di bawahnya.
“Bagaimana dengan pejabat eselon di bawahnya yang diangkat menjadi komisaris BUMN dan anak usahanya? Karena dengan lahirnya undang-undang ini, Permen BUMN sebelumnya menjadi tidak berlaku. Jadi perlu diperjelas dan dipertegas ketentuannya,” tutur Agus.
Dalam aturan lama, lanjutnya, pengangkatan ASN sebagai komisaris dianggap sebagai bentuk penugasan resmi, yang harus disertai surat penugasan dan persetujuan dari KemenPAN-RB. Namun, aturan itu kini belum mendapat kejelasan pasca disahkannya UU BUMN baru.
“Kalau merujuk aturan lama, ASN yang jadi komisaris itu penugasan, sehingga ada surat penugasan dan persetujuan KemenPAN. Nah sekarang belum jelas, jadi perlu diperjelas lagi,” tambahnya.
Agus juga menyoroti fenomena ASN eselon dua di beberapa kementerian yang menjabat sebagai komisaris di anak usaha BUMN maupun entitas bisnis negara lainnya. Menurutnya, praktik tersebut meskipun tidak dilarang secara eksplisit, tetap menimbulkan persoalan etika dan potensi conflict of interest.
“Secara aturan memang tidak ada larangan, maka tidak salah. Tapi secara etika ASN dengan jabatan di kementerian kemudian juga merangkap di dua entitas bisnis milik negara amat tidak elok. Yang perlu dipertanyakan, menterinya sudah mengeluarkan surat penugasan apa belum? Menterinya tahu tidak anak buahnya ada di banyak entitas bisnis milik negara?” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai praktik rangkap jabatan ASN sebagai komisaris tidak ideal dan perlu segera dievaluasi.
“Idealnya, ASN tidak boleh rangkap jabatan karena ada potensi conflict of interest. Selain itu, ASN yang menjabat sebagai komisaris mendapat double income yang sumbernya sama-sama dari keuangan atau kekayaan negara,” ujar Deddy.
Ia menambahkan, pengangkatan ASN menjadi komisaris juga kerap tidak memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan. Banyak dari mereka dinilai tidak produktif karena tidak memiliki latar belakang bisnis yang kuat.
“Ketika ASN diangkat menjadi komisaris seringkali tidak produktif dan cenderung tidak memberikan kontribusi nyata bagi BUMN. Mereka juga menghilangkan kesempatan bagi profesional yang memahami kinerja bisnis. Sayangnya hal ini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang dan turunannya,” ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya usulan dari DPR untuk membatasi rangkap jabatan ASN sebagai komisaris, Deddy menyebut hal itu masih akan menunggu arah kebijakan pemerintah.
“Kita belum tahu apakah pemerintah akan membuat aturan atau tidak. Amar putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap komisaris saja belum dieksekusi,” pungkasnya.