Peningkatan Kapasitas BPD di Kabupaten Indramayu
Dalam rangka meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Indramayu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menggelar kegiatan pembinaan dan penyusunan laporan BPD. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, dan dilaksanakan di Aula Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Indramayu.
Sebanyak 309 perwakilan BPD dari 309 desa turut serta dalam kegiatan peningkatan kapasitas tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh para pemateri yang berasal dari DPMD Provinsi Jawa Barat dan DPMD Kabupaten Indramayu. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan lebih lanjut kepada para perwakilan BPD tentang tugas dan tanggung jawab mereka sebagai lembaga legislatif tingkat desa.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Provinsi Jawa Barat, Dimas Tumpal Rizky Nainggolan, menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas bagi BPD sudah menjadi keharusan. Ia menekankan bahwa melalui kegiatan ini, ketua atau perwakilan dari BPD dapat menyampaikan aspirasi terkait berbagai hal tentang desanya. Selain itu, peningkatan kapasitas BPD juga harus dilakukan secara regulasi dan aturan agar bisa menjalankan perannya dengan baik.
“Tadi juga ada berbagai masukan dari teman-teman BPD terkait berbagai hal itu akan menjadi atensi bagi kami, dan perlu dipahami oleh BPD dan Pemdes, keduanya adalah mitra kerja saling mendukung,” ujar Dimas.
Dari hasil diskusi bersama perwakilan BPD, Dimas menyampaikan bahwa secara keseluruhan, BPD di Kabupaten Indramayu memahami peranannya sebagai bukan hanya mitra dan pengawas program-program pemerintah desa, tetapi juga ada beberapa BPD yang telah membuat Peraturan Desa (Perdes) di desa masing-masing.
“Karena mitra pemerintah desa sekaligus sebagai pengawas pemerintah desa disitu jangan sampai berbenturan, saling mengingatkan dan saling mengawasi terkait kegiatan yang ada di desa,” tambahnya.
Peran BPD Sebagai Mitra Kerja
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara, menjelaskan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas BPD telah menjadi agenda rutin dari DPMD Kabupaten Indramayu. Menurutnya, BPD sebagai lembaga legislasi tingkat desa tidak hanya memiliki peranan dalam mengawasi berjalannya program-program pembangunan di desa, tetapi juga menjadi mitra dan menampung aspirasi dari masyarakat desa.
Adang menambahkan bahwa BPD juga berperan dalam menyampaikan masukan kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desa sesuai dengan harapan masyarakat desa.
Untuk memudahkan komunikasi, pertukaran informasi, dan masukan dari BPD ke DPMD atau sebaliknya, pihak DPMD membuat grup WhatsApp yang isinya terdiri dari anggota DPMD dan perwakilan dari satu desa satu BPD. Adang meminta kepada BPD untuk selalu menjaga kekompakan demi kemajuan desa.
- Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan dalam kegiatan ini:
- Penyusunan laporan BPD diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- BPD harus bekerja sama dengan pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.
- Pengawasan terhadap program pemerintah desa menjadi salah satu tugas utama BPD.
- Pembuatan Perdes merupakan langkah penting dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
- Komunikasi antara BPD dan DPMD harus tetap terjalin dengan baik.