Aceh, Paru-Paru Dunia yang Menghadapi Krisis Deforestasi
Aceh merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang dikenal sebagai paru-paru dunia, dikarenakan terdapat permata ekologi dunia Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang menjadi bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) adalah hutan tropis yang memiliki berbagai jenis keanekaragaman hayati penting yang terancam punah seperti harimau Sumatera, gajah sumatera, orang utan sumatera dan badak sumatera.
Saat ini, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sedang menghadapi krisis deforestasi yang mengakibatkan hilangnya hutan yang menjadi pelindung alami dari bencana. Deforestasi adalah kondisi luas hutan yang mengalami penurunan yang disebabkan oleh konversi lahan untuk infrastruktur, permukiman, pertanian, pertambangan dan perkebunan.
Aceh menjadi salah satu provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia. Deforestasi ini bukan hanya suatu fenomena lingkungan biasa, melainkan bom waktu yang dapat mengancam kehidupan masyarakat Aceh.
Berdasarkan data dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), pada tahun 2023, Aceh kehilangan tutupan hutan sebesar 6.780 hektare, dan jumlah ini meningkat menjadi 10.610 hektare pada tahun 2024. Artinya ada kenaikan sekitar 19 persen atau setara dengan 1.705 hektare dari tahun sebelumnya. Kawasan Ekosistem Lauser (KEL) menjadi area yang paling berdampak. Di antara seluruh kabupaten, Aceh Timur menepati posisi pertama dengan kehilangan hutan paling luas, yaitu 30.359 hektare, disusul oleh Gayo Lues dengan 13.516 hektare, dan Aceh Utara sebesar 12.810 hektare.
Berdasarkan analisis dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh (BAPPEDA), faktor penyebab tingginya deforestasi di Aceh dipengaruhi aktivitas manusia yang didorong oleh kepentingan ekonomi berupa pengalihan hutan untuk pengembangan komoditas kehutanan seperti perkebunan komersial, konversi lahan menjadi pertanian campuran dan lahan kering, pembangunan infrastruktur di kawasan hutan, lemahnya pengelolaan sumber daya hutan, banyaknya aktivitas pertambangan dan perluasan pemukiman serta kurangnya upaya penegakan hukum terhadap perambahan lahan dan pembalakan liar.
Dampak Deforestasi terhadap Masyarakat Aceh
Dampak deforestasi dirasakan langsung oleh masyarakat. Beberapa diantaranya adalah perubahan pola hujan yang semakin ekstrem, berkurangnya kesuburan tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, dan rusaknya habitat hewan. Selain itu, deforestasi juga memicu kekeringan, peningkatan suhu udara, dan pemanasan global lokal. Pada tahun 2025, Aceh bahkan mencatat suhu tertinggi hingga 37,2 derajat Celcius. Bencana lain akibat deforestasi terlihat dari banjir yang melanda beberapa kecamatan di Aceh Jaya pada Oktober 2025.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh tahun 2024, provinsi ini mengalami 273 kali banjir dalam setahun. Deforestasi juga memicu tanah longsor, seperti yang terjadi di Kecamatan Birem Bayeun pada 10 September 2025.
Upaya Pemerintah Aceh dalam Mengatasi Deforestasi
Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah melakukan penerapan sembilan langkah dalam rangka penanganan dan menghindari deforestasi. Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan efektivitas kesatuan pengelolaan hutan, peningkatan efektivitas perlindungan dan pengamanan hutan, penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat, memberikan akses legal masyarakat melalui perhutanan sosial dan hutan adat, membuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut terutama yang berada dalam area penggunaan lain, peningkatan produktivitas dan intensifikasi pemanfaatan lahan budidaya, peningkatan koordinasi lintas sektor guna mendorong kepatuhan terhadap tata ruang serta melaksanakan pendampingan operasional perhutanan sosial dengan tujuan untuk membangun ownership dengan masyarakat sebagai penjaga hutan secara sukarela.
Namun, sembilan langkah yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi deforestasi di Aceh belum menunjukkan perubahan yang nyata. Pemantauan dari Sipongi mencatat bahwa kebakaran hutan dan lahan di Aceh pada tahun 2024 meluas hingga sekitar 7.200 hektare. Data ini bukan sekedar angka, melainkan tanda bahwa upaya penerapan sembilan langkah penanganan deforestasi di Aceh belum berjalan maksimal.
Perlu Kolaborasi yang Lebih Baik
Karena itu, dibutuhkan kerja sama yang lebih baik antara lembaga terkait, penegakan hukum yang lebih kuat, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga hutan agar kelestarian Aceh dan fungsi hutannya sebagai pelindung kehidupan tetap terjaga.
Deforestasi yang terjadi di Aceh bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga krisis kesejahteraan, ketika hutan hilang yang lenyap bukan hanya pohon, tetapi juga sumber kehidupan, budaya dan masa depan masyarakat yang bergantung padanya.