Wali Kota Surabaya Tegaskan Denda Rp50 Juta untuk Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, terus berupaya mengatasi keluhan warga terkait penutupan jalan oleh tenda hajatan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang akhirnya membuat kebijakan terkait izin pendirian tenda hajatan di jalan umum.
Menurut Eri, semua warga yang ingin mendirikan tenda hajatan harus memiliki izin resmi. Tanpa izin, pelaku akan dikenai denda sebesar Rp50 juta. Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi kemacetan dan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Proses Pengajuan Izin yang Harus Diikuti
Eri menjelaskan bahwa izin pendirian tenda hajatan tidak bisa langsung diajukan kepada pihak kepolisian. Warga harus memulai proses dari RT, RW, hingga lurah terlebih dahulu. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari RT, RW, dan lurah, barulah pemohon dapat mengajukan izin ke polisi.
“Kita sudah sepakati bahwa izin tidak boleh diajukan secara langsung ke polisi. Maka, pemohon harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah,” ujar Eri.
Selain itu, Eri juga menekankan pentingnya persiapan jalur alternatif untuk kendaraan, termasuk ambulans dan pemadam kebakaran. Hal ini dilakukan agar aktivitas masyarakat tetap lancar meskipun jalan tertutup.
Syarat Penting untuk Menghindari Denda
Untuk menghindari denda Rp50 juta, warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan raya harus memenuhi beberapa syarat:
-
Mengajukan izin maksimal satu minggu sebelum acara
Pemohon harus mengajukan izin secara resmi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. -
Menyiapkan jalur alternatif
Warga harus menyediakan jalan alternatif yang bisa dilewati kendaraan, terutama untuk kebutuhan darurat. -
Melakukan sosialisasi melalui media
Sosialisasi tentang penutupan jalan harus dilakukan minimal satu minggu sebelum acara. Tujuannya adalah agar masyarakat yang biasa melintas bisa mencari jalur alternatif.
Eri juga menegaskan bahwa setiap penutupan jalan harus disepakati dan dibatasi ukurannya. “Tidak boleh ditutup 3/4 atau semua,” katanya.
Pandangan DPRD Surabaya
Kebijakan ini juga mendapat respons dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai bahwa Pemkot Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan warga.
Menurut Yona, Pemkot sebaiknya memberikan solusi alternatif jika pendirian tenda di jalan dilarang. Misalnya, dengan membangun gedung serba guna di setiap kampung yang bisa digunakan warga.
Ia juga menyarankan agar tenda hajatan diklasifikasikan, seperti membedakan antara tenda yang mengganggu jalan dan tenda kedukaan. Menurutnya, fenomena penutupan jalan karena hajatan sudah menjadi hal yang umum dan tidak perlu disikapi berlebihan selama ada jalan tembus lainnya.
Rekomendasi untuk Acara Pernikahan
Eri menyarankan agar acara hajatan pernikahan lebih baik digelar di gedung pertemuan. Hal ini dinilai lebih aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menjaga ketertiban umum sekaligus mengurangi keluhan warga terkait penutupan jalan oleh tenda hajatan. Namun, perlu adanya koordinasi yang baik antara warga, RT, RW, lurah, dan pihak kepolisian agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.