Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Anak TK Mulai Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberikan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun 2026. Besaran bantuan yang direncanakan adalah sebesar Rp 450.000 per murid. Hal ini menjadi bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang akan diimplementasikan secara bertahap.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa komitmen pemerintah adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, serta menyempurnakan program yang sudah berjalan. Dalam implementasi Wajib Belajar 13 Tahun, pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Anggaran PIP Tahun 2025
Pada tahun 2025, alokasi anggaran PIP mencapai Rp 13.364.007.900 yang dialokasikan kepada sebanyak 18.594.627 siswa di berbagai jenjang pendidikan. Data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menunjukkan bahwa hingga tanggal 22 September 2025, dana PIP yang telah disalurkan mencapai Rp 5.890.311.975.000 untuk 10.427.673 murid atau sekitar 44 persen dari total penerima.
Murid yang telah menerima bantuan PIP adalah mereka yang memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian, yaitu siswa yang telah melakukan aktivasi rekening atau pernah menerima PIP sebelumnya. Selain itu, terdapat 2.707.724 murid yang telah menerima SK Nominasi. Mereka merupakan penerima PIP baru yang belum memiliki rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.094.025 siswa telah melakukan aktivasi rekening dan akan segera mendapatkan SK Pemberian sebagai dasar penyaluran bantuan.
Syarat PIP untuk Murid TK
Meski belum ada ketentuan resmi mengenai syarat PIP untuk anak TK, berdasarkan persyaratan PIP bagi siswa SD-SMA sederajat, bantuan ini khusus diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Syarat umum yang berlaku antara lain:
- Siswa harus aktif dan berdomisili dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima Bantuan Sosial (BSM), serta memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan rapor.
- Siswa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) lebih diutamakan, tetapi jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Selain itu, kriteria penerima PIP juga meliputi:
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa putus sekolah yang diharapkan bisa kembali bersekolah.
- Siswa yang terdampak bencana alam atau memiliki kondisi khusus.
- Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Cara Mendaftar PIP Tahun 2026
Sementara menunggu pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, berikut langkah-langkah pendaftaran PIP untuk siswa TK:
- Persiapkan berkas-berkas seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Siswa mendaftar ke satuan pendidikan.
- Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
- Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika kamu masih ragu apakah kamu termasuk penerima PIP atau tidak, kamu dapat langsung memeriksa melalui laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/.