24 April 2026
lsmap-25.png

Pemerintah Kabupaten Buol Melakukan Efisiensi Anggaran untuk Menjaga Stabilitas Keuangan Daerah

Pemerintah Kabupaten Buol melakukan efisiensi terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keuangan daerah yang masih tergolong fiskal rendah. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan belanja daerah tetap berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan prioritas di tahun 2025-2026.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, pada tahun 2025, alokasi Transfer Daerah Khusus (TKD) yang semula sebesar Rp.842.810.136.000 mengalami efisiensi sebesar Rp.770.454.187.000,-. Efisiensi tersebut terdiri dari:

  • DAU yang ditentukan penggunaannya di Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp.43.073.904.000,-
  • DAK Fisik Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp.29.634.557.000,-
  • Ditambah Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat Kurang Salur sebesar Rp.13.503.795.000,-
  • Total Dana Transfer Pemerintah Pusat yang di efisiensi sebesar Rp.86.212.256.000,-

Sementara itu, pada tahun 2026, postur APBD Kabupaten Buol untuk TKD sebesar Rp.760.586.926.000,-, dari total awal Penetapan APBD Tahun 2025 sebesar Rp.842.810.136.000,-. Sehingga masih kurang sebesar Rp.82.223.210.000,- jika ditambah lagi dengan dana transfer antar daerah yang mengalami penurunan sebesar Rp.9.353.289.820,-, sehingga totalnya menjadi Rp.91.576.499.820,-. Selain itu, proyeksi pendapatan lainnya yang diperkirakan mengalami penurunan di Tahun 2026.

Efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari langkah penataan struktur belanja daerah agar lebih proporsional, seiring dengan semakin besarnya porsi belanja rutin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol.

Secara umum, struktur belanja daerah dan Alokasi Dana Desa tahun 2025 terdiri dari:

  • Belanja Pegawai sebesar Rp.437.589.511.600,- atau 47,83 % dari total APBD
  • Belanja Barang dan Jasa Rp.225.274.319.850,- atau 24,62 % dari total APBD
  • Belanja Hibah sebesar Rp.11.476.510.679,- atau 1.25% dari total APBD
  • Belanja Bantuan Sosial Rp.954.089.432,- atau 0.10% dari total APBD
  • Belanja Tidak Terduga Rp.2.000.000.000,- atau 0,21%
  • Belanja Modal sebesar Rp 108.655.237.520,- atau 11,87% dari total APBD
  • Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten Kepada Desa atau Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.54.540.101.200,- atau 5,96 %, dari total APBD
  • Dana Desa sebesar Rp. 85.784.388.000,- atau sebesar 9,37% dari total APBD

Pernyataan Bupati Buol tentang Kondisi Keuangan Daerah

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah yang masih terbatas tidak menyurutkan semangat pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Buol.

“Keuangan daerah kita yang belum kuat alias fiskal rendah berdampak pada kesulitan melakukan pembangunan. Niat dan ide membangun daerah kita ada dan besar, tapi tenaga kurang. Besarnya belanja rutin atau operasional dan kurangnya belanja modal jadi menyebabkan anggaran pembangunan kurang maksimal. Besarnya belanja pegawai yang sampai 47% lebih salah satu penyebab tidak maksimalnya pembangunan,” jelas Bupati Risharyudi Triwibowo.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa mulai tahun 2027, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Maka Pemda Buol akan memangkas sebesar 17 persen bila mengikuti regulasi ini. Tapi kami tidak ingin solusinya hanya memangkas anggaran atau mengurangi jumlah pegawai seperti yang dilakukan daerah lain. Kami mau solusinya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hanya saja ini sulit dilakukan dalam jangka pendek,” terang Bupati.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam Menjaga Pelayanan dan Kinerja ASN

Meskipun dilakukan efisiensi, Pemerintah Kabupaten Buol memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menurunkan semangat kinerja aparatur sipil negara (ASN). Pemda Buol berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan motivasi kerja pegawai, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *