Dewa News.CO.ID – JAKARTA.Meski berencana meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) pada tahun ini, Komisi XII DPR RI menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang akan disahkan terlebih dahulu adalah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Sementara itu, revisi RUU Migas mendapat peringkat kedua setelah penyelesaian RUU EBET. Berikutnya adalah prioritas-prioritas lain terkait RUU Kelistrikan.
Prioritas ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII RI Sugeng Suparwoto.
Ada tiga, yang pertama UU EBET, karena hanya terdapat satu pasal mengenaipower wheeling.Sudah dibentuk Panja,” kata Sugeng ketika diwawancarai setelah menghadiri acara di Hotel Le Meridien, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
“Yang kedua adalah UU Migas, isu pentingnya ialah bagaimana pengelolaan di sektor hulu,” tambah dia.
Semangat dan percaya diri bahwa tujuan pengesahan UU EBET bisa tercapai dalam waktu tiga bulan saja.
“Tampaknya EBET dahulu (disahkan), karena menurut saya bisa dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Sugeng juga menyebutkan, akan sulit mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% tanpa adanya skema.power wheeling ini.
Sebagai informasi, skema power wheeling dalam konteks kelistrikan mengacu pada sistem pendistribusian tenaga listrik dari seorang produsen (seperti pembangkit listrik swasta) kepada pengguna, menggunakan jaringan transmisi yang dimiliki PLN.
“Menurut saya, kalau tanpa power wheeling sulit diraih 8% tersebut. Karena 8% itu merupakan akumulasi investasi sebesar Rp 13 ribu triliun, artinya setiap tahun harus ada investasi sebesar Rp 3.000 triliun,” jelas Sugeng.
Hambatan Revisi UU Migas
Selain karena hanya terdiri dari satu pasal, RUU EBET lebih diutamakan oleh Sugeng karena kurangnya kesatuan di pemerintah dalam komitmen melanjutkan pembahasan RUU Migas.
“(Jika ditanya RUU Migas) di DPR saya malu. Mengapa? Ingat bahwa penyusunan UU tidak hanya dilakukan oleh DPR, tetapi juga pemerintah. Saat ini yang tidak ingin segera dibuat baik UU EBET maupun RUU Migas adalah pemerintah,” katanya.
Sugeng menyampaikan bahwa DPR juga rencananya akan membahas beberapa pasal dalam UU Migas yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami merujuk pada situasi tersebut, tetapi tidak pernah mencapai jumlah anggota yang diperlukan. Bahkan, dari pihak pemerintah sendiri melakukan penundaan, dan ini adalah fakta yang terjadi,” tambahnya.
Ketahui bahwa Undang-undang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia telah berusia sekitar 24 tahun, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Sugeng juga menyampaikan, dengan target pengangkatan minyak sebesar 1 juta barel per hari pada tahun 2029, pemerintah bersama DPR dinilai perlu segera merevisi UU Migas karena sebagian besar isi regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan industri migas saat ini.
“Karena, untuk meningkatkan lifting yang telah menurun hanya ada dua pilihan, yaitu eksplorasi dan pemanfaatan teknologi,” ujarnya.