25 April 2026
AA1GQJho.jpg

Dewa News –

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar 2025 Tahap 2 pada hari ini, Rabu, 9 Juli 2025. Pengumuman disampaikan melalui laman resmi spmb.jabarprov.go.id mulai pukul 08.00 WIB.

Tahap kedua ini ditujukan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK melalui jalur prestasi akademik dan non-akademik, serta pendaftar di jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB). Jalur prestasi yang tersedia mencakup prestasi nilai rapor, kejuaraan akademik dan non-akademik, serta kepemimpinan, seperti pengalaman organisasi OSIS dan Pramuka.

Adapun nilai rapor yang dinilai mencakup semester 1 hingga semester 5 dari jenjang SMP atau MTs asal.

SPMB merupakan istilah baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat. Pergantian nama ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pendidikan yang telah diterapkan sebelumnya.


Cara Cek Pengumuman SPMB Tahap 2 Jawa Barat

Untuk mengakses hasil seleksi SPMB Jabar 2025 Tahap 2, calon murid atau wali dapat mengikuti langkah berikut.

  • Buka laman spmb.jabarprov.go.id
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar
  • Pilih Tahap 2 dan jalur prestasi
  • Masukkan nomor pendaftaran atau nama lengkap
  • Klik menu “Hasil Seleksi” untuk melihat pengumuman


Syarat Daftar Ulang Wajib 10–11 Juli 2025

Calon murid yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang pada 10–11 Juli 2025. Tahapan ini bersifat krusial sebagai penanda bahwa calon murid resmi menjadi peserta didik di sekolah tujuan.

Jika calon murid tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka dinyatakan gugur. Sementara itu, kursi kosong akan diisi oleh peserta cadangan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dari sekolah.

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk daftar ulang:

  • Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya
  • Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  • KTP orang tua
  • Kartu Keluarga terbaru
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM)
  • Sertifikat prestasi atau bukti pengalaman organisasi
  • Bagi calon murid yang tinggal bersama wali, tambahan dokumen diperlukan:
  • Nama wali harus tercantum dalam buku rapor atau ijazah
  • Surat kematian atau akta cerai jika orang tua telah meninggal atau berpisah
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga tempat calon murid tinggal
  • Surat kuasa pengasuhan dari orang tua

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau agar proses daftar ulang dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan agar tidak terjadi kendala administratif dalam penetapan murid baru tahun ajaran 2025/2026.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *