24 April 2026
AA1xp7oQ.jpg



Dewa News


,


Jakarta


– Sejumlah perusahaan raksasa teknologi di

Amerika Serikat

dipastikan masih mengantongi izin untuk memakai layanan

TikTok

. Zhaocheng Anthony Tan, seorang pemegang saham Google, mengajukan permohonan keterbukaan informasi, berdasarkan

Freedom of Information Act

(FOIA) atau Undang-Undang Kebebasan Informasi, kepada Departemen Kehakiman untuk memastikan tidak adanya tindakan hukum terhadap perusahaan yang masih menyediakan layanan TikTok.

Mengutip


The Verge


pada Jumat, 4 Juli 2025, jawaban dari permohonan itu adalah lampiran surat dari Jaksa Agung Pamela Bondi kepada pejabat perusahaan Apple, Google, Digital Realty Trust, Fastly, Microsoft, T-Mobile US, Oracle, Amazon, LG Electronics USA, dan Akamai Technologies, pada Maret dan April 2025. Serangkaian surat tindak lanjut dikirimkan oleh Bondi, termasuk surat bertanggal 5 April 2025, tepat setelah Presiden AS

Donald Trump

memperpanjang penundaan penegakan hukum hingga pertengahan Juni,”

Dokumen itu menjelaskan bahwa TikTok boleh beroperasi berdasarkan Perintah Eksekutif 14166, yang kemudian telah diperpanjang sejak 4 April sampai 19 Juni 2025. Ada juga penjelasan tertulis dari Jaksa Agung AS yang menyatakan tidak ada pelanggaran maupun kewajiban hukum yang muncul selama periode tersebut.

Kondisi tersebut, menurut ulasan

The Verge

, dianggap sebagai diskresi terhadap Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing atau

Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act

. Regulasi ini sebelumnya mendesak ByteDance, entitas pemilik TikTok, melepas aplikasi kepada perusahaan milik AS. Negeri Abang Sam menganggap TikTok mengancam keamanan nasional dan data privasi. Jika tidak dijual kepada entitas lokal, operasional TikTok di AS secara keseluruhan akan diblokir.

Trump diketahui masih berupaya mengakuisisi TikTok agar dapat dimiliki perusahaan milik negara. Setelah tanggal masa perpanjangan TikTok habis pada 19 Juni, dia segera menerbitkan perintah eksekutif terbaru untuk memperpanjang masa operasional aplikasi video vertikal itu hingga 17 September 2025.

“Selama periode ini, Departemen Kehakiman tidak akan mengambil tindakan apapun,” begitu bunyi

perintah eksekutif

teranyar Trump.

Sampai saat ini nihil entitas usaha yang dipastikan bakal membeli TikTok agar bisa tetap tersedia di AS. Namun, untuk membahas nasib TikTok, Trump sempat mengumumkan akan bertemu Presiden Cina Xi Jinping atau perwakilannya [ada pekan depan. Presiden Amerika Serikat ke-47 ini mengklaim hampir mencapai kesepakatan dalam negosiasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *