23 April 2026
AA1HNfgz.jpg


Seorang warga negara Indonesia berinisial AP divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar setelah dituduh memasuki wilayah tersebut secara ilegal dan bertemu kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Indonesia, Judha Nugraha, menjelaskan AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

Sejak awal penangkapan pada 20 Desember 2024, sambung Judha, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.

Selain itu, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” ujar Judha dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Selasa (01/07).

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (

inkracht

), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja, menyebut seorang warga negara Indonesia diduga ditahan di Myanmar karena mendanai kelompok pemberontak di negara itu.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri, dia meminta Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terkait dengan warga negara kita di Myanmar, ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar. Kemarin kami sudah komunikasi dengan [Direktur Perlindungan WNI Kemlu] Pak Judha Nugraha, dia ditahan karena terkait dengan imigrasi,” papar Abraham dalam rapat, Senin (30/06).

Dia juga bilang WNI yang ditahan itu merupakan anak muda berusia 33 tahun dan disebut sebagai pembuat konten di media sosial.

Abraham berharap pemerintah dapat mengambil tindakan untuk memulangkan orang tersebut.

“Bisa diberikan amnesti atau dideportasi, karena dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar.”

“Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu, dia hanya selebrgam suka bikin konten, alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia.”

Apa yang terjadi di Myanmar?

Myanmar jatuh dalam perang saudara sejak berada di bawah kekuasaan militer.

Setelah beberapa dekade dikuasai pemerintah junta dan mengalami penindasan brutal, kelompok-kelompok etnik bersama dengan pasukan pemberontak melakukan perlawanan yang membuat kekuasaan junta melemah.

Dua pertiga negara bagian telah jatuh ke tangan gerakan perlawanan.

Perang saudara tersebut juga memakan korban jiwa.

Sejak kudeta militer pada 2021, konflik telah menewaskan puluhan ribu orang, termasuk anak-anak.

Kudeta itu memicu protes besar-besaran dari masyarakat sipil. Ribuan orang turun ke jalan setiap hari menuntut pemerintahan sipil kembali memerintah negara.

Aksi yang mulanya dianggap sebagai aksi pembangkangan sipil segera berkembang menjadi pemberontakan yang meluas dan melibatkan kelompok pro-demokrasi serta pemberontak etnis—yang akhirnya memicu perang saudara.

Empat tahun kemudian, pertempuran sengit terus berlanjut antara militer di satu sisi, serta kelompok etnis dan kelompok perlawanan bersenjata di sisi lain.

Junta militer yang telah mengalami kekalahan terus-menerus nan memalukan serta kehilangan sebagian besar wilayah, semakin mengandalkan serangan udara untuk menghancurkan perlawanan terhadap kekuasaan mereka.

Ketika gempa bumi berkekuatan 7,7 skala richter mengguncang Myanmar pada April lalu, pemerintahan junta terus melancarkan serangan udara ke beberapa negara yang menyasar kelompok pemberontak.

  • Cerita kaum muda Myanmar berupaya kabur dari paksaan junta ikut wajib militer
  • Militer Myanmar menjanjikan gencatan senjata setelah gempa, tapi mereka ingkar lagi dan lagi
  • Junta militer Myanmar terus lancarkan serangan udara meski rakyat sengsara dilanda gempa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *