27 April 2026
AA1zGMHo.jpg

Dewa News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa pemilu lokal dapat diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai putusan ini bertentangan dengan putusan sebelumnya.

“Penentuan jeda ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya sebagai bagian dari kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan ini merupakan respons atas gugatan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perludem meminta MK mencabut Pasal 167 ayat (3) yang mengatur pemilu dilakukan secara serentak, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pertimbangan MK Soal Putusan Pemisahan Pemilu Daerah dan Nasional

Salah satu alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah adalah untuk meringankan beban kerja penyelenggara. Dalam pertimbangannya, MK menilai pelaksanaan pemilu serentak dalam satu tahun menyebabkan penumpukan tugas, sekaligus menyisakan masa jabatan yang tidak efisien bagi penyelenggara.

MK mencontohkan padatnya agenda politik pada 2024, saat pemilu legislatif dan presiden digelar berdekatan dengan pilkada. Akibatnya, tahapan pemilu hanya berlangsung sekitar dua tahun. Padahal, menurut Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, penyelenggara pemilu semestinya bekerja dalam periode lima tahunan dan berkesinambungan dari pusat hingga daerah.

“Maka, masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’-nya hanya sekitar dua tahun,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Tak hanya secara teknis, MK juga menyoroti dampak politik dari pemilu serentak. Arief menyebut, jadwal yang padat membuat partai politik kesulitan menyiapkan kader di semua tingkatan. “Akibatnya, partai mudah terjebak dalam pragmatisme ketimbang mempertahankan idealisme dan ideologi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *