27 April 2026
AA1Hv5VK.jpg

Dewa News – Upaya pelestarian budaya dan kearifan lokal terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat. Kali ini, langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilaksanakan di Keraton Sumedang Larang, Kamis (26/6).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, dan tim dari bidang Kekayaan Intelektual. Fokus kegiatan adalah menggali, mendata, serta mendorong perlindungan hukum atas warisan budaya yang telah lama hidup di tengah masyarakat Sumedang.

“Keraton Sumedang Larang merupakan titik penting budaya Jawa Barat yang menyimpan banyak ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional. Inventarisasi ini adalah langkah awal agar warisan budaya ini tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar Asep.

Di antara warisan budaya yang diidentifikasi sebagai KIK adalah:

  • Tari Klasik Sumedang dan Iringan Gamelan Tradisional
  • Kirab Panji serta Mahkota Binokasih, simbol kebesaran kerajaan yang masih dijaga sakralitasnya hingga kini

Tim Kemenkum disambut oleh Sri Radya Sumedang Larang, pemangku Keraton yang sangat mendukung program pelestarian berbasis hukum tersebut. Dalam keterangannya, Sri Radya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan komunitas adat dalam menjaga nilai-nilai budaya dari ancaman komersialisasi dan pengakuan oleh pihak asing.



Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah terhadap kebudayaan lokal. Langkah inventarisasi ini penting agar apa yang menjadi identitas masyarakat Sumedang tidak digugat atau hilang begitu saja di tengah arus globalisasi,”

ungkapnya.

Kegiatan ini bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan budaya. Di era modern saat ini, budaya lokal harus mampu berdiri sejajar sebagai aset bangsa yang diakui secara nasional maupun internasional.

Melalui program ini, Kanwil Kemenkum Jabar mengajak seluruh pemangku adat, komunitas budaya, dan pemerintah daerah untuk turut aktif dalam pemetaan serta pencatatan KIK di wilayah masing-masing. Tujuannya tak hanya pelestarian, tetapi juga untuk membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *