Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003, membawa perubahan signifikan dalam konsep hukum korporasi terkait eksistensi BUMN. Salah satu perubahan penting adalah pengalihan hak dividen BUMN dari negara kepada Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).
Dalam rezim UU lama (UU 19/2003), dividen merupakan hak pemegang saham, termasuk negara sebagai pemegang saham BUMN. Namun, UU BUMN 2025 mengatur bahwa dividen BUMN dikelola oleh Danantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3F. Meskipun detail implementasinya mungkin akan dijelaskan dalam peraturan pelaksanaan, konstruksi hukum pengalihan hak dividen ini belum sepenuhnya jelas. Terutama karena Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa Menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN, bukan Danantara.
Perubahan ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa saham BUMN diserahkan kepada pihak yang bukan pemegang saham, yang bertentangan dengan prinsip hukum korporasi. Intensi utama UU BUMN 2025 adalah menjustifikasi penyerahan permanen seluruh dividen BUMN kepada Danantara. Konsep ini didukung oleh aturan-aturan yang menyatakan bahwa modal negara di BUMN adalah milik dan tanggung jawab BUMN, serta keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Konsep baru ini berpotensi dianggap sebagai perubahan material pada BUMN, yang dampaknya perlu diantisipasi. Meskipun tujuan utama UU BUMN 2025 adalah membentuk super mega holding company untuk mendukung kemajuan Indonesia, perubahan ini menimbulkan pertanyaan terkait status hukum Danantara dan perusahaan holding BUMN.
Perubahan ini juga berpotensi dianggap sebagai perubahan beneficial owner atau perubahan pengendalian oleh mitra kontraktual BUMN, terutama lenders dan foreign lenders. Mereka mungkin melihat Danantara sebagai Ultimate Business Owner (UBO) karena haknya atas dividen BUMN dan potensi kekuasaan untuk menominasikan direktur dan komisaris.
Jika mitra BUMN menganggap telah terjadi perubahan pengendalian, mereka mungkin mengajukan klaim atau tindakan hukum, seperti pengakhiran kontrak atau deklarasi events of default, terutama pada kontrak debenture seperti obligasi. Hal ini dapat menimbulkan efek cross-default yang luas dan perlu diantisipasi.
Oleh karena itu, BUMN perlu segera melakukan review menyeluruh atas kontrak-kontrak yang ada, membuat notifikasi kepada mitra jika diperlukan, dan memeriksa klausul-klausul terkait events of default dan negative covenants. Fungsi hukum BUMN perlu bekerja sama dengan konsultan hukum profesional untuk melindungi BUMN dan negara dari risiko hukum.
Perubahan ini juga akan memaksa mitra BUMN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap UBO atau beneficial owner BUMN dalam proses KYC (Know Your Customers/Partners). Diharapkan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara dapat mengantisipasi semua potensi dampak dan memastikan Danantara memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Sumber: (ANTARA)