22 April 2026
1000039545

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membangun sistem yang terintegrasi dari daerah ke pusat untuk memantau tuntutan jaksa di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana di tengah acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Selasa.

“Transformasi penuntutan single prosecution system. Kami akan membangun satu kebijakan yang terintegrasi mulai dari daerah, kabupaten, kota, kejaksaan negeri (kejari), sampai ke kejaksaan tinggi (kejati) hingga ke kami,” ucapnya. Selama ini, pihaknya mendelegasikan kebijakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada jaksa-jaksa di daerah. “Jadi, kami hanya menangani tuntutan mati, seumur hidup, percobaan, dan bebas tuntutan. Selebihnya, kami serahkan kepada teman-teman,” ujarnya.

Meski memberikan kebebasan dalam penuntutan, Jampidum Kejagung tetap mengawasi penuntutan yang dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya akan membuat sistem khusus yang terintegrasi guna memantau jaksa dalam melaksanakan tugasnya. “Ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan,” ujarnya.

Sistem tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045. “Dengan bersatu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), sistem ini nantinya terintegrasi dalam dasbor-dasbor yang bisa merekam dan memantau pelaksanaan penuntutan di daerah,” ujarnya.

Jampidum Asep, selaku Ketua Panitia Rakernas Kejaksaan RI, mengatakan bahwa tema rakernas tahun ini adalah “Astacita sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, dan Akuntabel.” Arah tujuan rakernas ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025–2045, yang mencakup penguatan transformasi penuntutan menuju single prosecution system dan penguatan kejaksaan sebagai advocaat generaal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *