Para mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah di Semarang mengakui menerima uang operasional dari pejabat pembuat komitmen (PPK), yang bersumber dari fee para kontraktor proyek di wilayah kerja tersebut.
Pengakuan ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, saat pemeriksaan saksi.
Mantan Kepala BTP, Yuwono Wiarco, mengakui menerima uang total Rp260 juta selama menjabat pada periode 2017 hingga 2018. Uang tersebut disebut sebagai dana operasional bulanan, meskipun tidak diberikan setiap bulan, melainkan ketika bertemu di rapat di kantor.
Dalam kesaksiannya, Yuwono membantah menerima uang sebesar Rp1,6 miliar dari PPK saat purnatugas sebagai kepala balai.
Mantan Kepala BTP, Joko Prahoro, juga mengakui menerima uang dari PPK sebesar Rp200 juta dalam empat kali penerimaan, masing-masing Rp50 juta, serta sebuah jam tangan mewah dari terdakwa Yofi Okatriza. Joko mengonfirmasi bahwa uang dan barang yang diterimanya berasal dari setoran para kontraktor pelaksana proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Terdakwa Yofi Okatriza diketahui menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada periode 2017 hingga 2020. Selain uang, Yofi juga menerima hadiah berupa barang senilai Rp1,9 miliar.