Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Maqdir mengatakan bahwa Hasto akan selalu kooperatif dengan penyidik KPK demi penegakan hukum. “Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujarnya. Hasto yang diperiksa selama sekitar 3,5 jam enggan berkomentar, dan pernyataan setelah pemeriksaan hanya disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB, namun Hasto tidak hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi hari ini.
Pada Selasa (24/12/2024), penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu dan eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.