Jakarta – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi langkah-langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi selama 100 hari pertama masa jabatannya. Apresiasi ini diberikan karena banyak kasus korupsi besar yang telah ditangani, seperti penemuan uang tunai senilai Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) serta penanganan kasus korupsi timah.
Namun demikian, Hardjuno merasa hal tersebut belum cukup membuktikan komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi sebelum mantan Danjen Kopassus itu bisa menyelesaikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Kandidat Doktor Universitas Airlangga Surabaya itu, kasus BLBI merupakan mega korupsi yang lebih berdampak terhadap perekonomian dibandingkan kasus yang baru terungkap belakangan ini.
“Kerugian akibat BLBI mencapai ribuan triliun rupiah. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal bunga berbunga yang terus meningkat secara eksponensial. Dampaknya dahsyat, APBN kita tertekan luar biasa,” ujar Hardjuno dalam siaran pers, Sabtu. Ia menambahkan bahwa sistem bunga majemuk pada obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI menciptakan beban keuangan yang besar. Kondisi ini membuat dana yang seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043.
Dia mengatakan bahwa beragam upaya telah dilakukan untuk menuntaskan kasus BLBI, seperti pembentukan Satgas BLBI oleh Menko Polhukam terdahulu, Mahfud MD. Namun demikian, satgas tersebut dinilai Hardjuno belum memberikan penyelesaian yang jelas. Dia berharap di bawah pemerintahan Prabowo, negara semakin berani mengambil sikap untuk menuntaskan kasus BLBI.
“Pemerintah harus berani melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI dan menagih hak-hak negara dari para debitor,” ujar dia.