Prof Bambang Hero Saharjo mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. “Dia bilang saya membikin keterangan palsu. Keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, pihak yang berhak menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Bambang menjelaskan bahwa sebagai ahli lingkungan, ia telah mengikuti semua persyaratan, termasuk menghitung luas area yang diduga rusak dan mengambil sampel dari area tersebut. “Untuk memastikan kondisi awal dan sebagainya, saya menggunakan citra satelit. Jadi, saya tahu tahun 2015 kondisinya seperti apa, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, bahkan gambarnya pun jelas dilihat dari udara. Bahkan, saya ke lapangan,” ucapnya.
Bambang menilai bahwa jika ada yang tidak terima dengan hasil perhitungannya, keberatan tersebut seharusnya disampaikan di dalam sidang. “Kalau memang tidak terima, seharusnya saat persidangan disampaikan. Nah, sekarang majelis hakim menerima hasil perhitungan saya yang digunakan oleh penyidik dan kemudian dilengkapi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sehingga dari Rp271 triliun kerusakan lingkungan itu menjadi Rp300 triliun,” ujarnya.
Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1), menuduhnya memberikan keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Prof Bambang untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di tambang Bangka Belitung. Berdasarkan analisisnya, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp271 triliun, yang kemudian dilengkapi oleh BPKP menjadi Rp300 triliun.
Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof Bambang dalam melakukan estimasi kerugian negara. Menurutnya, langkah hukum ini diambil karena dugaan bahwa keterangan Prof Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.