22 April 2026
1002108738

Kota Bogor – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Arif Satria, memberikan tanggapan terkait laporan terhadap Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut diajukan setelah Prof Bambang menghitung kerugian lingkungan dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

“Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia,” kata Prof Arif dalam keterangannya kepada ANTARA di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu. Menurut Prof Arif, jika saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dapat digugat atau dikriminalisasi pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan. Ini akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan dalam kasus perkara tertentu.

“Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan,” ujarnya.

Prof Arif menjelaskan bahwa untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru. Diketahui, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof Bambang Hero Saharjo ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Prof Bambang untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Prof Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp271 triliun. Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof Bambang sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.

Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait. Peristiwa ini menyoroti perdebatan tentang validitas perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada kerusakan lingkungan, khususnya dalam kasus yang melibatkan sektor tambang di Bangka Belitung. Andi menyebut bahwa laporan tersebut bukan hanya soal angka yang dinilai fantastis, tetapi juga terkait dengan prinsip keadilan dan kredibilitas saksi ahli yang memegang peran penting dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *