21 April 2026
IMG-20241224-WA0016_3

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai bahwa pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyalahi aturan perundang-undangan. “Tidak serta merta seseorang dapat memiliki laut karena bahkan di dalam Undang-Undang Kelautan itu diberi sepadan garis pantai yang menjadi common property. Nah, kalau laut saja sudah dipagar, ya sudah pasti ini menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Herman menjelaskan bahwa laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). “Kalau dalam konvensi internasional ada UNCLOS 82, The United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982, yang mengatur laut sebagai common property,” ujarnya.

Herman juga menekankan bahwa laut di Indonesia disebut sebagai pemersatu bangsa, jalur transportasi, serta kekayaan sumber daya alam yang bisa dieksploitasi oleh para nelayan. “Kalau nelayannya dipagar dan tidak bisa keluar, ya bagaimana dong? Kan ini milik kita semua, kalau namanya common property, ya juga milik nelayan,” ucapnya. Ia menyebut bahwa jika laut tersebut hendak dimanfaatkan sebagai kawasan reklamasi, maka harus terlebih dahulu mengantongi izin yang jelas.

“Selama perizinannya belum ditempuh, belum ada izin dari negara untuk melaksanakan itu, ya tidak bisa pemagaran, kecuali kalau memang sudah ada izin dari negara, semuanya sudah ditempuh, amdal-nya sudah ada, kemudian izin-izin reklamasinya sudah legal,” tuturnya. Herman menambahkan, “Jadi jangan dulu melakukan sesuatu yang tidak ada landasan hukumnya sehingga kemudian berimplikasi terhadap kesulitan nelayan.”

Menurut Herman, jika tindakan pemagaran laut tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan dapat menjadi yurisprudensi negatif yang bisa ditiru oleh masyarakat lain. “Ini yang menurut saya kita dudukkan kepada peraturan perundang-undangan sehingga negara kita betul-betul menjadi negara yang panglimanya adalah peraturan perundang-undangan, panglimanya adalah hukum,” kata Herman.

Sebelumnya, pada Kamis (9/1), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. “Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di Tangerang. Ia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar laut sepanjang 30,16 km itu berada di wilayah 16 desa di 6 kecamatan, yaitu tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *