Lembaga konsultan politik Meta Politik Indonesia mengingatkan bahwa masa reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mengikuti masa reses DPR sesuai aturan perundang-undangan. Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia, Fachrul Razi, mengatakan bahwa penambahan masa reses DPD dapat menimbulkan potensi masalah hukum. “Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Fachrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Fachrul menyebutkan bahwa dalam penggunaan uang negara, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN mengatur bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN atau APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Fachrul mempertanyakan tugas dan fungsi legislasi DPD jika masa resesnya tidak mengikuti jadwal yang sama dengan DPR karena hal ini berdampak pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR. “Karena itu UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses,” tuturnya.
Komentar Fachrul didasarkan pada penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Dalam periode kepemimpinan DPD selama ini, reses hanya dilaksanakan empat kali di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan.
Pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama dengan DPR. Namun, di era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, dengan dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses pada tahun 2025 di bulan Februari, April, dan Juli. Fachrul, yang pernah menjadi anggota DPD dua periode sejak 2014 hingga 2024, mengaku bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi penambahan masa reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. “Saya dengar dari kawan saya di DPR, kalau ada yang heran dengan DPD yang menambah jadwal reses pada tahun 2024 ini. Padahal dulu tidak pernah karena selalu sama dengan DPR,” ungkap Fachrul.