21 April 2026
harga-pokok-penjualan-beras-naik-hoki-rugi-rp4-14-miliar-kGsEJB06rC.jpg

Pengusaha Beras di Cianjur Rugi Rp 8,5 Miliar Akibat Cek yang Tidak Dapat Dicairkan

Seorang pengusaha beras asal Kabupaten Cianjur mengalami kerugian hingga sebesar Rp 8,5 miliar setelah menerima 13 cek pembayaran yang tidak dapat dicairkan. Cek tersebut diberikan oleh seorang warga asal Cirebon yang melakukan pembelian beras dan dedak beberapa kali. Akibat kejadian ini, pengusaha tersebut melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Namun kini ia merasa kecewa karena penyidikan perkara tersebut dihentikan dengan status SP3.

Melalui kuasa hukumnya, Tumpak Nainggolan, pengusaha beras tersebut menyampaikan pertanyaan terkait Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKP3) yang dikeluarkan oleh Polda Jabar. Hal ini dilakukan dalam sebuah press release yang digelar di Cafe Dikala Coffee, Jalan Raya Sukabumi No.112, Kecamatan Cianjur, belum lama ini.

Advokat Tumpak Nainggolan menyampaikan keberatan atas penghentian penyidikan perkara dugaan penipuan bisnis beras dan dedak senilai Rp 8,5 miliar. Menurutnya, penerbitan SKP3 tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. “Penerbitan SP3 tersebut adalah cacat formil maupun cacat materil,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara formil, mekanisme restorative justice tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Korban tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses perdamaian, padahal itu wajib dalam perkara pidana,” katanya.

Selain itu, ia menyebut secara materil hak korban belum dipenuhi. “Kerugian korban Rp 8,5 miliar belum sepenuhnya diberikan oleh tersangka, tetapi penyidikan sudah dihentikan,” ucapnya.

Menurutnya, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara korban dan pihak terlapor. Pembayaran dilakukan menggunakan cek yang dijanjikan akan cair setiap 10 hari, namun disebut tidak ada satu pun dari 13 cek yang dapat dicairkan.

Tumpak mengungkap bahwa awalnya beras tersebut disebut akan diperjualbelikan kembali ke pasar modern dan antar pulau. Namun, menurut keterangan yang diterimanya, beras itu justru dijual ke pihak lain. “Awalnya diperjualbelikan ke pasar modern dan antar pulau, tapi ternyata dijual dengan harga di bawah pasaran,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya surat pencabutan laporan yang menurutnya tidak sesuai kondisi sebenarnya. “Korban berada dalam posisi tertekan saat penandatanganan, sehingga surat tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan gelar perkara khusus serta menyampaikan bukti tambahan. Namun hingga kini, keputusan penghentian penyidikan tersebut disebut belum berubah.

Proses Penyidikan yang Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam proses penyidikan ini, Tumpak Nainggolan menyoroti beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pertama, proses restorative justice yang seharusnya melibatkan korban dalam perdamaian tidak dilakukan secara benar. Korban tidak diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses negosiasi, meskipun hal ini merupakan kewajiban dalam kasus pidana.

Selain itu, kerugian yang dialami korban belum sepenuhnya dibayar oleh tersangka. Meski begitu, penyidikan tetap dihentikan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.

Bukti yang Disampaikan

Pihak korban telah menyampaikan berbagai bukti tambahan dalam proses penyidikan. Termasuk dalam bukti tersebut adalah surat-surat transaksi, catatan pembelian, dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Namun, sampai saat ini, keputusan penghentian penyidikan masih tetap berlaku.

Penutup

Perkara ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil dalam menangani kasus penipuan bisnis. Dengan adanya kekecewaan dari korban, diperlukan evaluasi terhadap prosedur penyidikan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *