19 April 2026
AA1VuFTD.jpg



Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan pola pembelajaran khusus selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Tujuannya adalah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seimbang dengan aktivitas ibadah peserta didik. Kebijakan ini diterapkan bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga lembaga pendidikan nonformal seperti SKB Negeri dan PKBM, baik negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa pengaturan pembelajaran selama Ramadan dirancang agar siswa tetap produktif tanpa mengabaikan kebutuhan spiritual dan sosial mereka. Ia menyatakan bahwa Ramadan menjadi momen penting untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih kontekstual, tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga membentuk kebiasaan baik, kepedulian sosial, serta nilai-nilai kebajikan.

“Ramadan menjadi momentum untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih kontekstual, tidak hanya akademik, tetapi juga membentuk kebiasaan baik, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kebajikan,” ujar Febrina, Selasa (17/2).

Sebelum pembelajaran di sekolah dimulai, peserta didik akan menjalani masa kegiatan mandiri dari tanggal 18 hingga 21 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari masing-masing sekolah. Pembelajaran tatap muka di sekolah dijadwalkan berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penyesuaian jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan selama 25 menit, SMP 30 menit, dan PKBM Paket C setara SMA selama 35 menit.

Selama Ramadan, sekolah didorong untuk mengisi kegiatan dengan program edukatif yang relevan. Bagi peserta didik Muslim, kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan. Sementara itu, peserta didik non-Muslim difasilitasi mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

“Sekolah diberikan ruang untuk berinovasi menghadirkan kegiatan yang menenangkan, mendidik, dan membangun empati sosial, tanpa membebani siswa,” tambahnya.

Setelah masa pembelajaran Ramadan, peserta didik akan menjalani libur dan penugasan dari 16 hingga 27 Maret 2026 yang diarahkan untuk memperkuat silaturahmi keluarga dan masyarakat. Adapun guru dan tenaga kependidikan menjalani libur Hari Raya Idulfitri pada 18 hingga 24 Maret 2026. Peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Selama masa libur, satuan pendidikan diminta memastikan keamanan lingkungan sekolah dengan pengaturan piket serta pengecekan fasilitas. Febrina menutup pernyataannya dengan harapan bahwa Ramadan menjadi waktu yang menyenangkan dan bermakna bagi siswa, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan pendidikan di Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *