Penetapan Tim Likuidasi BPR Prima Master Bank
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan pembentukan Tim Likuidasi PT BPR Prima Master Bank. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin usaha bank oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku efektif pada akhir Januari 2026.
Dalam pengumuman terbaru, LPS sebagai pemegang saham juga menetapkan beberapa langkah korporasi, termasuk penonaktifan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris serta pembentukan Tim Likuidasi. Tim ini akan mengambil alih pengurusan dan tanggung jawab bank kepada debitur maupun kreditur.
Tim Likuidasi Prima Master Bank diketuai oleh Kenzi Mario, yang juga menjadi anggota. Anggota lainnya terdiri atas Maman Suryaman, Sri Bimo Harjo Tejo, Kundrad Afri Abraham Moeda, Firdaus, serta Syarofie Mas’ud Nuh.
Seiring dengan terbentuknya tim tersebut, seluruh kewenangan pengelolaan bank beralih kepada Tim Likuidasi. LPS juga meminta para debitur untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada bank dalam likuidasi (BDL) melalui Tim Likuidasi dan para kreditur. “Pihak ketiga yang memiliki kepentingan atau tagihan kepada BDL diminta untuk menyampaikan kepada Tim Likuidasi paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman dengan membawa dan menyerahkan dokumen salinan dan menunjukan aslinya pada setiap hari jam kerja kepada Tim Likuidasi,” demikian disebutkan dalam pengumuman.
Status Pengawasan Sebelum Pencabutan Izin Usaha
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK pada 20 Desember 2024 telah menetapkan BPR Prima Master dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut didasarkan pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12% serta Tingkat Kesehatan (TKS) bank dengan predikat tidak sehat.
Pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan BPR Prima Master menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang memadai untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya terkait permodalan, namun langkah tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. “Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkap OJK.
Keputusan LPS dan Imbauan Kepada Nasabah
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan. Atas keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank dimaksud. OJK pun mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Riwayat Operasional BPR Prima Master Bank
BPR Prima Master Bank sebelumnya beroperasi sebagai bank umum swasta nasional yang berkantor pusat di Surabaya. Bank ini berdiri pada 1 November 1989 dengan nama PT Inter Asia Pasific Bank dan mulai beroperasi sebagai bank umum pada 1 Maret 1991. Dalam operasionalnya, bank berfokus pada pembiayaan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) serta ritel.
Kinerja Keuangan BPR Prima Master Bank
Dari sisi kinerja keuangan, berdasarkan laporan keuangan per September 2025, BPR Prima Master Bank mencatat rugi bersih sebesar Rp31,4 miliar. Kerugian tersebut terjadi seiring penurunan pendapatan dari Rp99,87 miliar menjadi Rp80,56 miliar, meskipun beban operasional berhasil ditekan dari Rp141,48 miliar menjadi Rp108,45 miliar. Pada periode yang sama, total aset bank tercatat sebesar Rp1,61 triliun dengan ekuitas Rp153 miliar, sementara dana pihak ketiga yang dihimpun terdiri atas tabungan Rp209,64 miliar dan deposito Rp1,2 triliun.