Penangkapan Enam Tersangka Pembalakan Liar Kayu Bakau di Lingga
Kepolisian Resor (Polres) Lingga berhasil mengungkap sindikat pembalakan liar kayu bakau atau mangrove di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Operasi ini menghasilkan penahanan terhadap enam orang warga Desa Linau yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengonfirmasi bahwa keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam operasi pembalakan liar ini. Mereka adalah L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40). Peran mereka mencakup koordinator lapangan, penyandang dana, penebang pohon, hingga pengangkut kayu.
Peran dan Tanggung Jawab Tersangka
Menurut keterangan Kapolres, tersangka L alias S bertindak sebagai koordinator atau penggerak para pekerja pemotong kayu mangrove. Ia juga berperan sebagai pembeli dan penyandang dana. Sementara itu, MK bertugas sebagai tekong kapal atau pengangkut kayu, sedangkan IK sebagai pemuat atau pengangkut kayu mangrove. AJ berperan sebagai anak buah kapal atau koki kapal, dan DH serta N bertanggung jawab atas penebangan mangrove.
“Keenam tersangka telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres. Keberadaan mereka dalam sindikat ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dan terkoordinasi.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para ABK (Anak Buah Kapal) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga memenuhi unsur Pasal 88 ayat 1 A dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Sedangkan tersangka L, selaku penyandang dana dan koordinator, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ia juga dijerat dengan Pasal 87 ayat 1C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,5 miliar.
Dugaan Operasi Berlangsung Lama
Pahala menyebut bahwa kegiatan pembalakan liar kayu bakau ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara spesifik kapan operasi ini dimulai.
Ia menjelaskan bahwa ribuan kayu bakau yang diamankan oleh polisi rencananya akan dijual ke Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini tidak hanya melakukan aktivitas ilegal di wilayah lokal, tetapi juga memiliki pasar ekspor yang luas.
Pengungkapan Awal dan Pengembangan Kasus
Sebelumnya, pada Senin (26/1), Polres Lingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau secara ilegal dari perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit. Kapal kayu tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut kayu bakau tersebut membawa muatan sebanyak 2.000 batang tanpa dokumen resmi.
Setelah penyidik melakukan pengembangan kasus, ditemukan bahwa jumlah kayu bakau yang terkumpul di wilayah tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 8.000 batang. Kayu-kayu ini tersebar di tujuh lokasi penyimpanan berbeda.
Tindakan Lanjutan
Penangkapan dan penahanan keenam tersangka merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kepolisian akan terus memperkuat tindakan preventif dan represif guna mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.