22 April 2026
1578408720983-sudarto-lagi.jpg

Penangkapan 11 Umat Katolik di Merauke Dianggap Tindakan Represif

Aksi bisu yang dilakukan sekelompok umat Katolik di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Papua Selatan, berujung pada tindakan represif dari aparat keamanan. Sebanyak 11 warga sipil yang terlibat dalam aksi tersebut justru digelandang ke Mapolres Merauke oleh sejumlah oknum polisi. Insiden ini menimbulkan reaksi keras dari Koalisi HAM Papua yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Koalisi yang terdiri dari organisasi seperti LBH Papua dan KontraS Papua menyatakan bahwa penangkapan 11 warga sipil tersebut ilegal dan melanggar hak konstitusional warga negara. Aksi damai yang dilakukan oleh para umat Katolik bermula pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.57 WIT, tepat setelah perayaan misa Minggu di gereja katedral selesai dilaksanakan. Saat itu, umat menyuarakan kekecewaan terhadap pimpinan Keuskupan Agung Merauke yang dianggap memberikan dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) di tanah Marind.

Dukungan pimpinan gereja terhadap proyek berskala besar tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Ensiklik Laudato Si’ karya Paus Fransiskus mengenai perlindungan bumi. Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan internal gereja terkait penghentian seorang pastor asli Papua yang selama ini aktif mendampingi masyarakat adat terdampak.

Perwakilan YLBHI, Emanuel Gobai, menegaskan bahwa aksi bisu tersebut murni persoalan internal umat Katolik yang tidak seharusnya diintervensi oleh pihak kepolisian. “Aksinya dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak mengganggu jalannya misa sehingga tidak seharusnya diintervensi aparat kepolisian,” ujarnya dalam keterangan pers di Jayapura, Papua Senin (26/1/2026).

Koalisi membeberkan bahwa sebelas warga yang diamankan adalah Kosmas Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus. Proses penangkapan diduga melanggar prosedur hukum acara pidana karena petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah resmi kepada para warga.

Secara hukum, penyampaian pendapat di lingkungan tempat ibadah merupakan bagian dari kegiatan keagamaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Tindakan Polres Merauke dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 mengenai disiplin anggota Polri yang melarang penyalahgunaan wewenang.

“Penangkapan tanpa alasan hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin anggota Polri,” tegas Emanuel. “Kami desak Kapolri dan Kapolda Papua untuk memberikan sanksi etik kepada oknum anggota yang terlibat dalam pembubaran aksi damai di rumah ibadah tersebut,” timpalnya.

Komnas HAM RI juga diminta segera memeriksa Kapolres Merauke atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi terhadap warga negara di wilayah paling timur Indonesia. Penahanan para warga yang berlangsung hingga larut malam tersebut dianggap telah menciptakan trauma dan mencederai nilai-nilai demokrasi di Papua Selatan.

Negara diharapkan hadir untuk melindungi kebebasan berpendapat setiap individu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Perjuangan umat Katolik Merauke dalam menjaga ruang aman di lingkungan gereja kini menjadi perhatian publik luas sebagai simbol perlawanan terhadap pembungkaman berekspresi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *