22 April 2026
AA1UYcsG.jpg

Kebijakan Baru Kemendikdasmen Terkait Upacara Bendera di Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan pentingnya pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan tersebut secara berkelanjutan.

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden kepada Mendikdasmen untuk memperkuat kembali pelaksanaan upacara bendera di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat karakter peserta didik, terutama dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan. Ia menekankan bahwa upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui kegiatan ini, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

Pelaksanaan Upacara Bendera Setiap Hari Senin

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 disebutkan bahwa seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera. Pembacaan janji dilakukan menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ikrar Pelajar Indonesia adalah bagian dari arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai dalam Ikrar Pelajar Indonesia

Ikrar Pelajar Indonesia mencakup komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, serta semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu ini tersedia melalui laman resmi yang telah tersedia (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Dasar Hukum dan Imbauan Kemendikdasmen

Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *