Pemprov Akan Membangun Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Pemerintah akan membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada tahun ini. Peneliti dari Tenggara Strategic, Intan Salsabila Firman, menekankan bahwa proyek tersebut perlu disosialisasikan kepada publik agar masyarakat memahami bahwa keberadaan PSEL aman.
“Intinya adalah bahwa sebenarnya jika dilakukan secara benar, itu PLTSa tidak menimbulkan dampak negatif bagi sekitarnya, baik dari gasnya maupun abunya,” katanya dalam konferensi pers di kantor CSIS pada Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut analisis Tenggara Strategic, keberadaan PSEL penting untuk menekan jumlah timbulan sampah harian di wilayah kota atau kabupaten. Fasilitas itu akan dibangun dan diproyeksikan bisa mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Opsi ini bertujuan untuk menekan pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menerapkan sistem pembuangan terbuka. Timbulan sampah yang terlalu banyak juga semakin berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan di sekitar, serta ancaman longsor seperti di TPA Bantargebang dan TPA Leuwigajah yang sampai meledak pada 21 Februari 2005.
“Tepat sebulan selanjutnya, untuk mengingatkan pada kita semua, bahwa masalah sampah itu adalah masalah yang nyata dan butuh solusi konkret yang berkepanjangan dan berkelanjutan,” tutur Intan Salsabila.
Saat ini keberadaan PLTSa di Indonesia hanya ada di Benowo, Surabaya, dan di Putri Cempo, Surakarta. Namun fasilitas yang dibangun sejak era Presiden Joko Widodo itu belum efektif menekan timbulan sampah maupun mengantisipasi dampak pencemaran lingkungannya.
Saat Presiden Prabowo Subianto menjabat, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Proyek PSEL akan menghasilkan listrik sekitar 20 megawatt per fasilitas dengan biaya tarif US$ 0,20 per kwh yang wajib dibeli oleh PT PLN (Persero).
Rekomendasi untuk Pelaksanaan PSEL
“Ada beberapa rekomendasi yang kami usulkan untuk mendukung pelaksanaan PSEL,” ucap Intan.
Rekomendasi pertama adalah pemilihan teknologi yang dapat menyesuaikan karakteristik sampah di Indonesia. Pemilihan bisa melihat kepada negara-negara yang telah menerapkan PSEL lebih dulu dan kuantitasnya lebih banyak daripada Indonesia, seperti di Cina.
Kedua, sampah di hulu perlu dipilah untuk efisiensi operasional PSEL. Pemilahan sampah juga tetap perlu dilakukan untuk mengantisipasi masalah bau saat pengangkutan.
Ketiga, pengawasan dan evaluasi secara rutin dan terus menerus. “Di Perpres ini disebutkan bahwa laporan harus disampaikan secara tahunan terkait pengolahan sampahnya,” tutur Intan.
Keempat, sosialisasi dan konsultasi publik yang perlu dilakukan. Dengan adanya teknologi dari perusahaan asing yang diklaim paling modern, perlu disampaikan bagaimana PSEL beroperasi. Apalagi PSEL tetap melakukan proses insinerasi yang memiliki risiko emisi dan bau yang tidak sedap.
Lokasi Pembangunan PSEL
Proyek PSEL ini diadakan melalui Danantara sebagai pengelola investasi. Tahap pertama pembangunan akan dilaksanakan di wilayah aglomerasi Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Yogyakarta, dan Denpasar.
Dengan rencana ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan. Dalam prosesnya, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan proyek ini.