25 April 2026
AA1U1lqd.jpg

Kebijakan Perpajakan Agen Asuransi Dinilai Tidak Adil

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengkritik kebijakan perpajakan yang diberlakukan terhadap agen asuransi. Menurut mereka, kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.

Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menegaskan bahwa agen asuransi secara prinsip patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, ia menyatakan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi riil dari profesi agen asuransi. Ia meminta pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai status hukum agen asuransi sebagai wajib pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

PAAI menilai bahwa kebijakan perpajakan saat ini telah menyebabkan mayoritas agen asuransi mengalami status SPT kurang bayar dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan dipaksa melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyebut terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik lapangan. Agen asuransi, yang secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa. “Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka diperlakukan layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi penuh.

PAAI juga menyoroti ketentuan PMK 81/2024 yang dinilai menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa, sehingga lebih cocok diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual.

Sebagai langkah konkret, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini meminta peninjauan ulang kebijakan, kejelasan status perpajakan agen asuransi, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Core Tax, serta pelaksanaan diskusi resmi dengan pemerintah.

PAAI menegaskan komitmennya untuk mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi.

Penyebab Ketidakpuasan Agen Asuransi

Beberapa faktor utama yang menyebabkan ketidakpuasan agen asuransi terhadap kebijakan perpajakan adalah:

  • Ketidakadilan dalam penerapan aturan: Agen asuransi dianggap sebagai pelaku usaha jasa, padahal secara aturan mereka hanya bekerja pada satu perusahaan.
  • Ketidakpastian hukum: Terdapat tafsir keliru atas PMK 81/2024 yang menyebabkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan kebijakan.
  • Pembukuan penuh: Agen dengan penghasilan tinggi dipaksa melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha, meskipun mereka tidak memiliki struktur usaha formal.
  • Kehilangan akses NPPN: Agen dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang sebelumnya dapat digunakan untuk menghitung pajak.

Langkah yang Diambil oleh PAAI

PAAI telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini:

  • Mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.
  • Meminta peninjauan ulang kebijakan perpajakan yang berlaku.
  • Menuntut kejelasan mengenai status perpajakan agen asuransi.
  • Meminta pembukaan kembali akses NPPN bagi agen asuransi.
  • Mempertimbangkan penyesuaian sistem Core Tax Administration System.
  • Mengusulkan pelaksanaan diskusi resmi dengan pemerintah untuk mencari solusi bersama.

PAAI berkomitmen untuk terus mendukung penerimaan negara sambil mendorong kebijakan perpajakan yang adil dan proporsional bagi para agen asuransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *