22 April 2026
AA1wRd32.jpg

Peningkatan Kapasitas Pembangkit Listrik Nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa kapasitas pembangkit listrik terpasang nasional mencapai 107 gigawatt (GW) pada Oktober 2025. Dari total tersebut, kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) tercatat sebesar 15,47 GW atau 14,4% dari keseluruhan kapasitas.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri, menjelaskan bahwa komposisi pembangkit EBT masih didominasi oleh tenaga air sebesar 7,1%, biomassa 3%, panas bumi 2,6%, surya 1,3%, bayu 0,1%, serta sumber terbarukan lainnya sekitar 0,3%.

Meskipun kapasitas EBT terus meningkat, kontribusi mereka belum mampu menggeser dominasi pembangkit konvensional, khususnya PLTU batubara. Produksi listrik PLN dan Independent Power Producer (IPP) hingga Oktober 2025 mencapai 290 TWh. Dari total tersebut, sebanyak 193,22 TWh atau 66,52% masih bersumber dari batubara.

Produksi listrik dari gas tercatat sebesar 47,46 TWh (16,34%), EBT sebesar 37,48 TWh (12,9%), dan BBM+BBN mencapai 12,3 TWh (4,23%).

Pemerintah memproyeksikan produksi listrik tahun ini akan mencapai 354 TWh, naik 4,42% dibanding realisasi 2024 yang sebesar 339 TWh. Porsi batubara diperkirakan tetap mendominasi dengan kontribusi 235,32 TWh atau 66,54%.

Tri menegaskan bahwa PLTU batubara masih dibutuhkan untuk menopang beban dasar (base load) sistem kelistrikan nasional karena beroperasi penuh 24 jam. Sepanjang 2025, terdapat tambahan kapasitas PLTU sebesar 6,3 GW yang berasal dari proyek eksisting sebanyak 3,2 GW telah beroperasi komersial, sementara 3,1 GW lainnya masih dalam tahap konstruksi.

Target Bauran EBT Masih Jauh Dari Capaian

Meski produksi listrik dari EBT meningkat, capaian bauran energi terbarukan masih jauh dari target 17%–20% pada tahun ini. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 tentang percepatan pengembangan EBT. Rencana ini menjadi sorotan publik karena draf yang beredar dinilai membuka peluang pembangunan PLTU baru. Namun pemerintah menegaskan bahwa revisi tersebut disusun untuk menjaga keandalan sistem listrik, bukan melonggarkan pembangunan PLTU.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa revisi tetap diarahkan untuk memperluas pemanfaatan energi bersih. Ia menegaskan bahwa sesuai RUPTL PLN, tidak ada pelonggaran pembangunan PLTU baru. Yang sudah masuk perencanaan tetap berjalan. PLTU beremisi tinggi justru sedang disusun rencana penghentian dini (early retirement).

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Dadan Kusdiana, juga memastikan bahwa tidak ada rencana pemerintah membuka izin baru PLTU. Pengecualian yang ada, menurutnya, harus memenuhi syarat kontribusi ekonomi dan pengendalian emisi.

Revisi Perpres dan Isu Pembangunan PLTU Baru

Namun sejumlah pihak menilai draf revisi justru memperluas celah pembangunan PLTU baru. Policy Strategist CERAH Naomi Devi Larasati menilai, perubahan regulasi ini berpotensi menghambat target energi bersih. Penambahan pengecualian PLTU baru dapat memengaruhi kepercayaan investor dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Indonesia terhadap energi terbarukan.

Naomi memperingatkan bahwa pembangunan PLTU baru akan menghambat pencapaian target bauran energi 19%–23% pada 2030 serta komitmen 100% energi terbarukan pada 2035.

Policy & Program Manager CERAH, Wicaksono Gitawan, menambahkan aturan baru terkait PLT hibrida bisa menjadi celah bagi perluasan PLTU. Ia mencontohkan proyek PLTU Mulut Tambang Kalselteng-3 yang telah tercantum dalam RUPTL 2025–2034. Penambahan PLT hibrida on-grid berpotensi memperlambat masuknya pembangkit energi terbarukan.

Kelebihan Pasokan Listrik dan Tantangan Transisi Energi

Kelebihan pasokan listrik akibat Program 35.000 MW disebut masih menjadi problem mendasar dalam transisi energi. Pengamat energi dari Energy Shift Institute Putra Adhiguna menilai, arah kebijakan yang memberi ruang bagi PLTU justru menjadi sinyal kemunduran. Dunia bergerak cepat. Sejak 2023, investasi energi bersih global telah melampaui fosil. Menambah PLTU justru memperdalam tantangan PLN dan menekan minat investasi EBT.

Ia juga menilai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara memperlambat transisi karena membuat biaya listrik berbasis batubara tetap murah sehingga tidak mendorong percepatan EBT.

Target Penambahan Kapasitas Pembangkit

Seperti diketahui, RUPTL 2025–2034 menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW, di mana 42,6 GW atau 61% berasal dari EBT, 10,3 GW (15%) dari sistem penyimpanan energi, serta 16,6 GW (24%) dari pembangkit fosil seperti gas dan batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *