Tantangan dan Peluang Perhutanan Sosial dalam Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan
Perhutanan Sosial (PS) merupakan program yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan melalui pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Namun, di tengah dinamika perdagangan karbon global, PS menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Program ini tidak hanya menjadi harapan bagi pengentasan kemiskinan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Direktur Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), Muhammad Djauhari, menyoroti adanya ancaman dari pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan dari PS. Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang sebelumnya mengeksploitasi kayu kini beralih ke bisnis karbon. “Mereka tidak lagi menebang kayu, tetapi membiarkan hutannya dan menguasai konsesinya selama 60 tahun,” ujarnya dalam sebuah media briefing.
Potensi Ekonomi yang Besar
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, program PS telah mencapai 8,1 juta hektare dari target 12,7 juta hektare. Jumlah ini melibatkan sekitar 1,38 juta Kepala Keluarga atau sekitar 8 juta jiwa. Nilai ekonomi karbon yang diperkirakan mencapai antara Rp1,6 triliun hingga Rp3,2 triliun per tahun pada 2025, diproyeksikan akan meningkat drastis hingga mencapai Rp258 triliun per tahun pada 2034.
Potensi finansial ini menjadi daya tarik besar bagi korporasi, termasuk mantan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kini beralih ke bisnis karbon. Djauhari menilai bahwa kebijakan dan dukungan pembiayaan dari pemerintah sangat penting agar PS dapat berjalan dengan baik.
Ancaman Skema Kemitraan yang Tidak Seimbang
Djauhari juga memperingatkan tentang potensi skema kemitraan yang tidak seimbang. Ia khawatir jika perusahaan bisa memperluas area izinnya melalui kemitraan dengan pemegang Izin PS. Dalam skema plasma misalnya, meskipun konsepnya bagus, dalam praktik sering kali masyarakat hanya menerima kompensasi yang sedikit.
Perlindungan Regulasi yang Ada
Di sisi lain, Ketua Badan Pengurus SAMPAN Kalimantan, Fajri Nailus Subchi, melihat adanya jaring pelindung bagi pemegang izin PS dalam regulasi yang ada. Salah satu peraturan yang disebutkan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 51 ayat (8c) menyebutkan bahwa 50% + 1 dari hasil pengelolaan harus diberikan kepada masyarakat.
Fajri menekankan bahwa biaya pengelolaan hutan sering kali luput dari perhitungan. Contohnya, biaya untuk menjaga hutan bisa mencapai Rp1 juta per hari. Belum lagi biaya reforestasi yang bisa mencapai Rp150 juta per hektar.
Proyek Delta Kapuas: Contoh Sukses
Salah satu proyek PS yang berpotensi adalah Proyek Delta Kapuas di Kalimantan Barat. Proyek ini menggabungkan 25 Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dengan luas izin pengelolaan mencapai 124.941 Ha. Proyek yang didukung oleh SAMPAN Kalimantan dan Pondasi Rumah Hijau ini telah menyepakati skema bagi hasil 60% untuk masyarakat dan 40% untuk mitra investor, PT Belantara Sejahtera Mandiri.
Hingga Juli 2025, telah terbentuk 25 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan total modal Rp595,4 juta. Meski begitu, tantangan operasional seperti patroli hutan, pemadaman kebakaran, dan rehabilitasi lahan tetap membutuhkan dana yang cukup besar, mencapai miliaran rupiah.
Perhatian Terhadap Proyek Karbon
Selain itu, pengelolaan PS untuk proyek karbon juga menjadi perhatian. Technical Writer Wildlife Works Indonesia, Muhammad Diheim, menjelaskan bahwa korporasi di Indonesia tertarik mendorong proyek karbon untuk memenuhi kebutuhan ESG (Environmental, Social, and Governance). Namun, tanpa kerangka regulasi yang kuat, proyek PS rentan terhadap praktik greenwashing.
Di tingkat internasional, sudah ada prinsip-prinsip integritas seperti CCPM (Core Carbon Principles) dengan safeguard-safeguard seperti FPIC, monitoring, reporting, dan verification. Namun, di Indonesia, regulasi tentang perdagangan karbon di PS masih perlu dikembangkan lebih lanjut.
Pentingnya Keadilan Sosial
Titik Kartitiani, Editor Policy Brief KPSHK, mengingatkan bahwa di balik semua potensi ekonomi, esensi PS tetaplah keadilan sosial. Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, pendampingan yang konsisten, dan skema pendanaan yang adil, PS berisiko bergeser dari cita-cita awalnya sebagai instrumen kesejahteraan, menjadi sekadar komoditas baru dalam peta bisnis karbon global.