23 April 2026
969661100.jpg

Kabar Gembira untuk Guru di 37 Wilayah Indonesia

Pada tanggal 27 Oktober 2025, tercatat sebanyak 37 daerah telah menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025. Pencairan ini merupakan hak bagi guru yang memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru), baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berikut adalah daftar lengkap wilayah yang sudah menerima pencairan TPG Triwulan 3 per 27 Oktober 2025:

  • Kota Padang
  • Kabupaten Serdang Bedagai
  • Kota Palembang
  • Kabupaten Baturaja
  • Kabupaten Banyuasin
  • Kabupaten OKU Selatan
  • Kabupaten Tulang Bawang (non-ASN)
  • Kota Tanjung Pinang
  • Kota Bogor (guru jenjang SMK)
  • Kota Sukabumi (non-ASN jenjang SD)
  • Kota Bandung
  • Kota Cikarang
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Nganjuk (ASN)
  • Kota Surabaya (guru TK non-ASN)
  • Kabupaten Pamekasan, Madura
  • Kabupaten Bangkalan, Madura
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Ketapang
  • Kabupaten Sambas
  • Kabupaten Kubu Raya
  • Kabupaten Sintang
  • Kabupaten Kayong Utara
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  • Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Kabupaten Hulu Sungai Barat
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kabupaten Guru Mas (jenjang SMA)
  • Kabupaten Pesisir Selatan
  • Kota Pekalongan
  • Kota Pematangsiantar

Faktor yang Mempengaruhi Cepat atau Lambatnya Pencairan TPG

Menurut informasi dari Ditjen GTK, waktu pencairan TPG di setiap daerah tidak seragam. Hal ini dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu:

  • Validitas Data Guru di Info GTK – Pastikan data kepegawaian dan keaktifan mengajar telah sesuai dan valid.
  • Waktu Terbit SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) – Pencairan hanya dapat dilakukan setelah SKTP diterbitkan.
  • Kesiapan Keuangan Daerah dan Bank Penyalur – Daerah dengan kesiapan APBD dan bank penyalur lebih cepat umumnya menerima TPG lebih awal.

Berapa Besaran TPG yang Diterima?

Nominal TPG disesuaikan dengan gaji pokok terakhir bagi guru ASN, sedangkan bagi guru non-ASN mengikuti ketentuan sesuai jam mengajar dan honorarium. Pencairan dilakukan setiap triwulan, sehingga guru akan menerima TPG sebanyak empat kali dalam setahun.

Kapan Daerah Lain Menyusul?

Bagi daerah yang belum menerima pencairan, pemerintah memastikan prosesnya tetap berjalan bertahap. Setelah seluruh data guru tervalidasi dan SKTP diterbitkan, dana TPG akan segera ditransfer ke rekening penerima melalui bank penyalur resmi.

Guru diimbau untuk terus memantau Info GTK dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar tidak tertinggal informasi terbaru.

Harapan untuk Guru di Daerah Lain

Dengan sudah cairnya TPG Triwulan 3 di 37 daerah, diharapkan menjadi kabar baik dan motivasi bagi guru di daerah lain. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyalurkan TPG secara adil dan tepat waktu demi kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *