27 April 2026
f2248790-663a-11ed-b7c3-7d9b59c16636.jpg.webp

Sekolah Swasta Siger: Kekacauan dalam Pengelolaan Pendidikan di Lampung

SMA swasta Siger yang telah menerima sekitar 90 siswa, tampaknya menjadi simbol kegagalan pemerintah provinsi dalam menjalankan tugasnya. Meski sudah ada Perda Provinsi Lampung nomor 9 tahun 2016 yang menyatakan bahwa pendidikan tingkat SMA/SMK atau sejajar dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, tampaknya aturan ini tidak sepenuhnya diindahkan oleh pemerintah kota.

Dalam proses pembentukan SMA swasta Siger, terdapat unggahan di Instagram oleh M. Nikki Saputra, anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung. Dalam unggahan tersebut, sama sekali tidak ada perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, seperti Kabid SMA atau sekretaris dinas. Bahkan, DPRD Provinsi Lampung juga tidak muncul dalam video yang dirilis pada bulan Juli lalu.

Lebih memprihatinkan lagi, SMA swasta Siger belum menyerahkan perizinan resmi kenegaraan, meskipun Eva Dwiana, yang menginisiasi berdirinya sekolah tersebut, seharusnya paham tentang prosedur hukum dan perundang-undangan. Hingga artikel ini ditulis, Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akte notaris yang sah sebagai pendiri satuan pendidikan. Padahal, sekolah ilegal ini terus beroperasi tanpa memperhatikan syarat wajib izin pendidikan.

Apa saja syarat wajib untuk mendapatkan izin? Menurut Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, sekolah harus memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan. Namun, SMA swasta Siger belum memenuhi syarat minimal ini. KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) sekolah ini hanya berlangsung di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, artinya mereka meminjam aset negara.

Dari peminjaman aset negara itu saja, terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah tersebut tidak layak menyelenggarakan pendidikan. Namun, pemerintah provinsi Lampung tampaknya tidak melakukan tindakan tegas terhadap ketua yayasan maupun guru-guru yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Padahal, dengan perizinan yang belum ada, sekolah ini berpotensi melakukan kesalahan terhadap peserta didiknya, yang berakibat pada tidak diterimanya ijazah resmi dari pemerintah.

Jika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico bisa langsung turun ke Pesawaran untuk mengalihkan pendidikan anak korban bullying ke Sekolah Rakyat atas perintah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, mengapa untuk SMA Siger— Pemerintah Provinsi Lampung diam? Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pihak terkait.

Masalah Struktural dalam Pengelolaan Pendidikan

Banyak faktor yang menyebabkan kekacauan dalam pengelolaan pendidikan di SMA swasta Siger. Berikut beberapa hal yang menjadi masalah utama:

  • Tidak adanya perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam proses pembentukan sekolah
  • Tidak adanya perizinan resmi, sehingga sekolah beroperasi secara ilegal
  • Tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, yang merupakan syarat wajib untuk mendapatkan izin
  • Meminjam aset negara tanpa izin, yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang
  • Tidak ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam operasi sekolah ilegal ini

Tantangan di Masa Depan

Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pendidikan di provinsi Lampung. Jika tidak segera diperbaiki, masalah seperti ini akan terus terjadi dan merugikan para peserta didik. Pemerintah harus lebih proaktif dalam memantau dan memberi tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang melanggar aturan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *