ANTARA – Tiga terdakwa dalam kasus pemerasan dan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5). Ketiga terdakwa disidangkan secara berbeda dimana dua terdakwa yakni Kepala Program Studi Anestesiologi Taufik Eko Nugroho dan staf medis Prodi Anestesiologi Sri Maryani didakwa telah melakukan pungutan liar terhadap mahasiswi PPDS, sementara Mahasiswi senior PPDS Undip Zara Yupita Azra didakwa telah melakukan pesan intimidasi kepada juniornya.
(Fx. Suryo Wicaksono/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)