Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merespons tindakan kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim yang memilih untuk tidak menghadiri persidangan pada Rabu, 22 April kemarin.
Menurut kuasa hukum, persidangan yang sedang berlangsung dianggap menghambat hak konstitusional Nadiem sebagai terdakwa dan mencederai asas peradilan yang jujur dan berimbang dalam upaya mengungkap kebenaran materiil.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menyatakan bahwa majelis hakim telah memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku dan memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang kepada para pihak.
“Majelis hakim telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang para pihak,” kata Firman.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ingin menanggapi lebih jauh keberatan-keberatan kuasa hukum Nadiem karena persidangan masih berproses.
“Kami tidak akan menanggapi lebih jauh hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan, demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan,” ujar Firman.
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem memilih untuk tidak menghadiri agenda persidangan pada Rabu, 22 April kemarin, sehingga ruang sidang terlihat lengang.
Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, namun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung tidak menyebutkan keberadaan dan alasan ketidakhadiran kuasa hukum Nadiem.
“Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” kata Jaksa Roy Riadi dalam persidangan.
Nadiem sendiri tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan karena sedang sakit, namun telah menunggu di ruang tahanan pengadilan.
Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi a de charge menjadi Senin, 27 April.
Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar sumber uang PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh admin