28 April 2026
AA21tey5.jpg

   

Dewa News –Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menolak rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol. Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi membebani pengguna jalan tol dan masyarakat secara luas.

“Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya akan berdampak kepada pengguna jalan tol,” kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (22/4).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan tidak sepakat dengan wacana tersebut. Menurutnya, pengenaan PPN atas jasa jalan tol akan semakin memberatkan rakyat, terutama di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang tidak menentu, termasuk lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang turut meningkatkan beban hidup masyarakat.

“Saya tentu tidak setuju. Apa pun kebijakan yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang, terlebih dengan melambungnya harga BBM, pasti berdampak pada naiknya beban ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Wacana pemungutan PPN atas jalan tol sebelumnya disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, DJP menegaskan bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan belum diatur dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan hingga kini belum ada perubahan dalam perlakuan perpajakan terhadap jasa jalan tol.

“Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).

Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak secara lebih adil. Jika nantinya diterapkan, kebijakan ini ditargetkan rampung pada 2028 melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan.

Inge menambahkan, DJP akan melakukan kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum mengambil keputusan. Setiap kebijakan perpajakan, akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta mempertimbangkan daya beli masyarakat dan dampaknya terhadap sektor transportasi.

“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” urainya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *