Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat rentan dalam jangka waktu satu tahun. Untuk mengetahui cara memeriksa penerima bansos pada April 2026, berikut penjelasannya.
Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada triwulan II/2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa jajarannya telah melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam rangka penyaluran bansos.
Pemutakhiran DTSEN Volume 2 ini akan digunakan sebagai acuan dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT pada triwulan II/2026. Pengkinian DTSEN juga telah diintegrasikan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat validitas data. Dengan demikian, Mensos Gus Ipul berharap penyaluran bansos PKH dan BPNT pada triwulan II/2026 tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Berikut daftar bansos Kemensos 2026:
Bansos PKH
Program Keluarga Harapan alias PKH diberikan kepada keluarga miskin berupa bantuan tunai bersyarat. Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Beberapa kategori penerima bansos PKH yakni ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas berat.
Besaran bansos PKH masing-masing anggota bervariasi tergantung kategori, rinciannya:
Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap)
Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap)
Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375.000/tahap)
Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500.000/tahap)
Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600.000/tahap)
Lansia 60+: Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000/tahap)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta/tahun (Rp2,7 juta/tahap)
Bansos BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai sering disebut juga Kartu Sembako. Penerima Bansos BPNT akan mendapat saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan. Hanya masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4 yang berhak menerima Bansos BPNT. Mulai tahun ini desil 5 tak masuk dalam kategori penerima.
Pencairan bansos PKH dan BPNT dibagi menjadi 4 tahap per tahun, yakni Tahap 1 Januari-Maret, Tahap 2 April-Juni, Tahap 3 Juli-September, dan Tahap 4 Oktober-Desember.
Cara Cek Penerima Bansos 2026
1. Laman Cek Bansos
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK KTP yang ingin dicek
Isi huruf kode yang tertera
Klik Cari Data
Jika NIK terdaftar sebagai penerima akan muncul tabel bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah. Namun jika muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”, artinya tidak berhak menerima bansos dari Kemensos.
2. Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
Buka aplikasi Cek Bansos
Daftar akun dengan mengisi nama, NIK, dan alamat email
Login dengan akun email yang didaftarkan
Pilih menu Cek Bansos
Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan tempat tinggal
Klik Cari Data dan tunggu sampai muncul apakah ada informasi soal jatah bansos atau tidak terdaftar peserta.
3. Dinas Sosial
Selain melalui metode online, cek bansos Kemensos juga bisa dilakukan dengan cara offline alias jaringan internet. Pengecekan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dengan menunjukkan KTP. Tanyakan kepada petugas apakah NIK KTP tersebut terdaftar sebagai penerima bansos 2026.