22 April 2026
AA20W5V6.jpg

Perkembangan Kasus Pemutusan Hubungan Kerja di PT Merpati Nusantara Airlines

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan kronologi polemik penyelesaian hak eks-karyawan PT Merpati Nusantara Airlines yang masih tertunda. Hal ini disampaikan melalui paparan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (15/4/2026).

Permasalahan Merpati Airlines muncul sejak 2014 ketika perusahaan mengalami krisis keuangan akibat beban utang yang membengkak dan kinerja bisnis yang terus menurun. Kondisi tersebut membuat Merpati Airlines tidak mampu membeli avtur untuk operasional penerbangan. Pada saat yang sama, gaji pekerja tidak dibayarkan hingga berbulan-bulan sehingga memicu pengunduran diri kru kabin dan pilot.

Pada Juni 2014, Kementerian Perhubungan mencabut air operator certificate (AOC) PT Merpati Nusantara Airlines karena tidak memenuhi standar kelayakan operasional. Keputusan itu semakin memperburuk kondisi perusahaan. Tekanan dari sisi pekerja juga meningkat setelah mereka tidak menerima gaji selama 27 bulan. Pekerja kemudian mengajukan pencairan dana pensiun. Namun, pada 2015, Dana Pensiun PT Merpati Nusantara Airlines dilikuidasi sehingga hak pensiun eks-pekerja tidak dapat dibayarkan.

Krisis berkepanjangan tersebut berujung pada putusan pailit terhadap MNA pada 2 Juni 2022 oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sebanyak 1.225 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). “Selanjutnya sesuai dengan regulasi, kalau perusahaan dinyatakan pailit maka dikelola oleh tim kurator,” ungkap Indah dalam RDP dengan Komisi IX DPR.

Dia menjelaskan bahwa tim kurator telah menyelesaikan pembayaran sisa upah pekerja sebesar Rp3,8 miliar. Namun, pembayaran pesangon masih jauh dari tuntas. Hingga saat ini, baru sekitar 20% pesangon yang dibayarkan, sementara 80% sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang (SPU).

Permasalahan semakin kompleks karena ketidakseimbangan antara aset dan kewajiban perusahaan. Total utang Merpati Airlines mencapai sekitar Rp11,3 triliun, sedangkan tagihan upah dan pesangon pekerja sebesar Rp313 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran kepada pekerja baru mencapai Rp69 miliar. Sementara itu, sekitar 95% aset perusahaan telah dijual untuk membayar utang.

Aset yang tersisa sebagian besar tidak likuid, seperti aset di Jayapura dan Biak yang belum dapat dijual karena biaya penjualan lebih besar dari nilai aset. Pada 2025, sisa aset diperkirakan hanya sekitar Rp2 miliar atau sekitar 3% dari total kewajiban. “Tim kurator menargetkan proses penyelesaian aset dan utang berlangsung selama 5 tahun sejak putusan pailit atau hingga 2027,” jelas Indah.

Eks Pekerja Merpati Airlines Mengadu ke Kemnaker

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa eks-pekerja Merpati Airlines baru mengajukan audiensi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada awal 2025 atau 3 tahun setelah putusan pailit. Pada 31 Januari 2025, ungkapnya, tim advokasi paguyuban pilot eks-Merpati Nusantara Airlines menyampaikan surat permohonan audiensi kepada menteri ketenagakerjaan. Kemnaker, melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial kemudian menerima audiensi dari tim advokasi paguyuban pilot MNA.

“Jadi kami merespons surat permohonan audiensi Kemnaker dan ada disposisi dari menaker, kami yang harus menerima audiensi tersebut mewakili menaker,” kata Indah. Audiensi yang dilakukan pada Februari 2025 itu, jelasnya, mengungkap dua persoalan utama, yakni pesangon yang belum dibayar dan keterbatasan aset untuk menutup kewajiban. Dalam audiensi tersebut, Kemnaker menekankan pentingnya transparansi kurator dalam menyampaikan kondisi aset dan rencana pembayaran agar tidak menimbulkan ekspektasi berlebihan di kalangan pekerja.

“Selain itu, tim advokasi pekerja didorong untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan guna mencari solusi lanjutan atas penyelesaian hak pekerja,” kata Indah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *