Kebijakan Cukai Rokok: Tantangan dan Perspektif dari Industri
Pemerintah Indonesia saat ini sedang merancang skema legalisasi rokok ilegal, yang bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok tanpa izin. Dalam rencana tersebut, pelaku usaha rokok ilegal diharapkan beralih ke jalur resmi dengan membayar cukai sesuai ketentuan. Target implementasi skema ini adalah paling lambat pada Mei 2026.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, menyatakan bahwa penambahan layer tarif cukai tidak akan efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Justru, ia khawatir kebijakan ini bisa memicu fenomena downtrading, yaitu peralihan konsumen dari produk legal ke produk ilegal yang lebih terjangkau.
Benny menjelaskan bahwa maraknya rokok ilegal sebagian besar disebabkan oleh harga rokok legal yang terlalu tinggi. Kenaikan cukai yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir membuat rokok legal tidak lagi terjangkau bagi masyarakat, terutama pasca-pandemi COVID-19. Hal ini memicu konsumen mencari alternatif harga terendah, yang justru memperluas ruang bagi rokok ilegal.
Masalah Pengawasan dan Penegakan Hukum
Selain itu, Benny menyoroti bahwa masalah rokok ilegal bukan hanya soal tarif cukai, tetapi juga lemahnya pengawasan di lapangan. Distribusi pita cukai ilegal dan penegakan hukum yang tidak konsisten menjadi kendala utama dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Menurut Benny, kebijakan legalisasi ini juga tidak adil bagi pengusaha rokok yang selama ini patuh. Jika rokok ilegal diizinkan masuk ke dalam sistem resmi, mereka akan dikenai tarif cukai yang lebih murah dibandingkan produsen legal. Ini bisa menciptakan ketidakseimbangan antara pengusaha legal dan ilegal.
Lebih lanjut, Benny menilai bahwa kebijakan ini mungkin tidak cukup menarik bagi produsen rokok ilegal. Mereka harus mematuhi aturan pemerintah, seperti pengujian dan pembatasan kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan, serta pembayaran cukai, PPN, dan pajak daerah. Semua aturan ini akan meningkatkan biaya produksi dan akhirnya harga rokok.
Rekomendasi dari Gaprindo
Gaprindo memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini. Pertama, kebijakan cukai perlu dirumuskan secara terukur dan terprediksi, serta disesuaikan dengan kemampuan industri dan daya beli masyarakat. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara tujuan pengendalian, perlindungan tenaga kerja, serta keberlangsungan industri hasil tembakau.
Kedua, tarif cukai harus mengakomodasi kepentingan semua segmen hasil tembakau, baik sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin, maupun sigaret putih tangan. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan tarif cukai yang terlalu besar antarsegmen tersebut.
Secara umum, Gaprindo menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan produsen rokok yang patuh, tetapi juga pemerintah. Kementerian Keuangan juga dirugikan dengan maraknya rokok ilegal yang menggerus penerimaan negara. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan adil dalam menghadapi isu ini.