Pemerintah Indonesia mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga April 2026 sebanyak 8.389 orang. Angka ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam sebuah pertemuan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/4).
Menurut Indah, data tersebut merupakan akumulasi dari awal tahun hingga bulan April 2026. Namun, ia belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai distribusi PHK berdasarkan provinsi atau sektor industri yang paling terdampak. Pemerintah saat ini tengah mengacu pada kebijakan satu data, sehingga seluruh informasi resmi tentang ketenagakerjaan disimpan di Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker.
Data terkini yang tersedia di laman Satu Data Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Januari 2026, total pekerja yang terdampak PHK mencapai 359 orang. Mereka termasuk dalam peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Beberapa perusahaan besar juga dilaporkan melakukan PHK dalam jumlah besar, seperti Amazon, Oracle, dan Microsoft yang memutuskan hubungan kerja ribuan karyawan karena penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Meta juga dikabarkan melakukan PHK terhadap ratusan karyawan di Facebook dan bisnis VR. Selain itu, biaya pengembangan AI yang tinggi membuat Meta disebut akan memangkas sekitar 20% dari jumlah karyawan mereka.
Dari data yang ada, PHK paling banyak terjadi di Jawa Barat dan Sumatra Selatan. Masing-masing daerah tersebut melaporkan sebanyak 49 orang karyawan yang di-PHK, atau sekitar 13,65% dari total jumlah tenaga kerja yang terdampak.
Sistem Deteksi Dini PHK
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme early warning system untuk mengantisipasi potensi gelombang PHK yang mungkin terjadi. Sistem ini dirancang sebagai alat deteksi dini yang bekerja secara kolaboratif antar kementerian.
Menurut Yassierli, mekanisme ini sudah berjalan melalui forum koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini bertujuan untuk memastikan respons cepat dan efektif terhadap situasi yang bisa mengganggu stabilitas pasar tenaga kerja.
Selain koordinasi lintas kementerian, pemerintah juga memperkuat peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai wadah dialog antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja. Melalui forum ini, berbagai kelompok kerja (pokja) dibentuk untuk membahas isu strategis, mulai dari regulasi hingga peningkatan produktivitas tenaga kerja.
“Ada perwakilan dari dunia usaha dan serikat pekerja. Kita punya pokja-pokja, termasuk yang membahas bagaimana menyikapi PHK dan isu produktivitas,” ujar Yassierli.
Langkah-Langkah Antisipasi
Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesiapan sistem ketenagakerjaan agar mampu menangani tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi dan perubahan ekonomi global. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan bahwa tenaga kerja tetap memiliki akses ke pelatihan dan peluang karier yang layak.
Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja yang terkena dampak PHK. Ini dilakukan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan serta bantuan lainnya yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Dengan adanya sistem deteksi dini dan koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko PHK yang tidak terduga dan memastikan stabilitas pasar tenaga kerja di masa depan.