21 April 2026
67ecbf40bcc2e.jpg

Pemkab Deli Serdang Tunda Penerapan WFH dan Car Free Day

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang hingga saat ini belum menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi para pegawai. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), sesuai arahan dari pemerintah pusat. Namun, sampai saat ini, edaran resmi dari Bupati belum juga dikeluarkan.

Asisten III Pemkab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menjelaskan bahwa meskipun surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah diterima, masih ada beberapa hal yang perlu direvisi sebelum surat edaran tersebut dikeluarkan.

“Seharusnya kemarin sudah keluar Surat Edarannya, cuma setelah dipelajari, masih belum semua tujuan dari Surat Edaran Mendagri yang terpenuhi, maka direvisi kembali. Hari ini mudah-mudahan sudah keluar,” ujar Rudi.

Menurut rencana, pemberlakuan WFH akan mulai berlaku pada Jumat depan. Selain itu, Pemkab juga telah merencanakan untuk mengikuti arahan dengan membuat kegiatan Rabu Car Free Day. Setiap Rabu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab dilarang menggunakan mobil ke kantor. Namun, penggunaan motor tetap diperbolehkan. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh kecamatan.

“Jadi Rabu Car Free Day dan Jumat WFH. Tidak boleh bawa mobil (termasuk para pejabat struktural). Itu boleh (bawa motor). Berlaku juga untuk di Kecamatan-Kecamatan (nggak boleh bawa mobil),” kata Rudi.

Rudi menambahkan bahwa Pemkab Deli Serdang selama ini belum melakukan penelitian mendalam mengenai jumlah ASN yang biasanya pergi ke kantor menggunakan mobil. Namun, dari laporan bulanan nanti akan diketahui berapa banyak BBM yang berhasil dihemat.

“Tidak diatur berapa minimalnya (berapa pegawai yang harus WFH) karena ini sifatnya membentuk budaya kerja yang baru. Kita akan menerapkan ini secara bertahap dan disesuaikan dengan hasil evaluasi agar budaya ini dapat bertahan lama,” jelas Rudi.

Penyesuaian Terhadap Jabatan dan Staf

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, sudah dijelaskan siapa saja yang bisa bekerja WFH dan siapa yang tidak. Khusus untuk jabatan tinggi pratama seperti eselon II dan administrator eselon III, mereka tidak diperbolehkan untuk bekerja dari rumah.

Untuk menyesuaikan kebijakan ini, akan ada pengaturan lebih lanjut terhadap staf. “Staf pun mau kita atur, staf bagaimana yang boleh dan bagaimana pelaporan pekerjaannya. Kalau Pejabat JPT dan Administrator tidak boleh,” tambah Rudi.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diarahkan untuk membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen. Selain itu, frekuensi dan jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas juga akan dikurangi.

Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi hingga 50 persen. Disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Evaluasi Berkala dan Pengawasan

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Di dalam surat edaran juga diminta kepada kepala perangkat daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja.

Selain itu, kepada Gubernur, Bupati, atau Wali Kota ditugaskan untuk melakukan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Hal ini mencakup penghematan biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), air, telepon, dan lain-lain di masing-masing daerah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *