22 April 2026
AA1L96Pk.jpg

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Kamis (2/4/2026). Berdasarkan informasi terbaru, satu gram emas Antam dijual dengan harga Rp 2.922.000. Angka ini naik sebesar Rp 20.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 2.902.000.

Emas batangan Antam dengan ukuran 0,5 gram, yang merupakan ukuran terkecil dan paling murah, hari ini dijual dengan harga Rp 1.511.000. Sebelumnya, harga untuk ukuran ini adalah Rp 1.501.000. Kenaikan sebesar Rp 10.000 ini menunjukkan tren kenaikan harga yang konsisten.

Selain itu, emas batangan Antam dengan ukuran 2 gram juga mengalami kenaikan. Harga jualnya kini berada di angka Rp 5.784.000, naik Rp 40.000 dari harga sebelumnya yaitu Rp 5.744.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini mencapai Rp 2.637.000 per gram. Peningkatan sebesar Rp 50.000 dibandingkan sebelumnya menunjukkan bahwa permintaan akan emas Antam tetap tinggi.

Daftar Harga Emas Batangan Antam

Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam hari ini:

  • 0,5 gram = Rp 1.511.000
  • 1 gram = Rp 2.922.000
  • 2 gram = Rp 5.784.000
  • 3 gram = Rp 8.651.000
  • 5 gram = Rp 14.385.000
  • 10 gram = Rp 28.715.000
  • 25 gram = Rp 71.662.000
  • 50 gram = Rp 143.245.000
  • 100 gram = Rp 286.412.000
  • 250 gram = Rp 715.765.000
  • 500 gram = Rp 1.431.320.000
  • 1000 gram = Rp 2.862.600.000

Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas Batangan

Pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak tambahan sebesar 0,25 persen dikenakan setiap transaksi sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Jika penjualan kembali emas batangan ke Antam memiliki nilai di atas Rp 10 juta, maka pajak sebesar 1,5 persen dikenakan kepada pemegang NPWP. Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak sebesar 3 persen dikenakan.

Dengan kenaikan harga yang terjadi, masyarakat yang tertarik membeli emas batangan Antam perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku agar dapat mempersiapkan biaya tambahan secara akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *