23 April 2026
JATIMNET.COM_THR.jpg.780x439_q85.jpg

Penanganan Aduan THR Idulfitri 2026 di Jawa Tengah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa sebanyak 178 perusahaan dan instansi telah dilaporkan ke posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, terutama sektor jasa. Selain itu, ada juga enam instansi pemerintah yang turut dilaporkan.

“Aduan yang masuk mencapai 178 perusahaan dari 346 pengadu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 perusahaan sudah terselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses,” ujar Aziz kepada media di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/3/2026).

Aziz menjelaskan bahwa 178 perusahaan yang diadukan terdiri dari sekitar 100 perusahaan di bidang jasa seperti kantor notaris, yayasan, sekolah, dan perusahaan distributor. Sisanya, yaitu 57 perusahaan, bergerak di bidang manufaktur, serta enam instansi pemerintah. Selain itu, ada juga perusahaan alih daya atau outsourcing, bahkan lima rumah sakit juga turut dilaporkan.

“Kami sudah mendatangi 87 perusahaan, dan 68 di antaranya sudah membayarkan THR. Ada dua aduan yang dicabut oleh pengadunya,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa ada 17 pengadu yang tidak berhak menerima THR.

Pihaknya saat ini masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan aduan yang tersisa. Aziz menyatakan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang jumlahnya ratusan orang telah diterjunkan ke perusahaan yang diadukan. Mereka bertugas untuk mengklarifikasi, memastikan, dan menyelesaikan aduan tersebut.

“Kami hingga 31 Maret 2026 sebagai batas terakhir posko, insya Allah bisa kami selesaikan dengan jumlah yang masih proses sekitar 91 perusahaan,” katanya.

Perusahaan yang Sering Dilaporkan

Dibandingkan tahun 2025, Aziz menyebut jumlah perusahaan yang diadukan tahun ini meningkat. Pada tahun 2025, ada 154 perusahaan. Namun, dari segi jumlah pengadu justru berkurang.

“Tahun ini pengadu hanya 231 orang, sedangkan tahun sebelumnya ada 246 orang,” jelasnya. Dari ratusan perusahaan yang diadukan, Aziz mengungkap bahwa sekitar 10 persen atau belasan perusahaan diadukan kembali pada tahun ini.

Menurut Aziz, perusahaan-perusahaan tersebut diadukan secara berturut-turut dalam dua tahun terakhir karena alasan kesulitan keuangan. Mayoritas perusahaan itu bergerak dalam bidang manufaktur.

Untuk mencegah hal serupa terjadi pada tahun berikutnya, pihaknya telah melakukan pembinaan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten/Kota. “Kami telah melakukan pembinaan sebelum melakukan nota pemeriksaan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa sebelum Ramadan, pihaknya telah melakukan mitigasi kepada perusahaan yang dinilai kurang sehat dengan parameter telat membayar upah dan lemburan. “Kami sudah mengidentifikasi, memitigasi, dan melakukan pembinaan agar perusahaan itu tidak terlambat membayar kewajiban THR,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *