Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Komisioner OJK
Pengucapan sumpah anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2026, menjadi momen penting dalam menentukan arah kebijakan baru lembaga tersebut. Prosesi ini berlangsung di Mahkamah Agung pukul 14.45 WIB dan mencakup pengisian jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner serta sejumlah kepala eksekutif di sektor strategis pengawasan industri jasa keuangan.
Setelah pengucapan sumpah, pimpinan OJK akan menyampaikan arah kebijakan dan prioritas lembaga ke depan dalam sesi doorstop kepada media. Hal ini menjadi langkah awal untuk memperkuat komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang Diangkat
Beberapa anggota Dewan Komisioner OJK yang akan mengucapkan sumpah jabatan antara lain:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
Selain itu, terdapat pula Thomas A.M. Djiwandono sebagai anggota Dewan Komisioner ex-officio dari Bank Indonesia dan Juda Agung sebagai anggota Dewan Komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Proses Seleksi dan Uji Kelayakan
Sebelumnya, para anggota tersebut telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pada 11 Maret 2026. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pemilihan anggota Dewan Komisioner dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kompetensi dan kapasitas kandidat di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kepemimpinan OJK ke depan harus mampu menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Ia menekankan bahwa sektor jasa keuangan harus menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045.
Tantangan yang Dihadapi
Meskipun sektor jasa keuangan nasional masih menunjukkan ketahanan, sejumlah tantangan strategis perlu diantisipasi, baik dari sisi global maupun domestik. Dari sisi global, tantangan mencakup fragmentasi geopolitik, disrupsi digital, risiko perubahan iklim, hingga meningkatnya kejahatan keuangan digital. Sementara itu, dari dalam negeri, tantangan meliputi kepercayaan publik, dinamika pasar modal, kompleksitas produk keuangan, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Delapan Prioritas Kebijakan OJK
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Friderica mengusulkan delapan prioritas kebijakan:
- Pertama, menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
- Kedua, memulihkan kepercayaan publik melalui peningkatan integritas, transparansi, dan penegakan hukum.
- Ketiga, meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pembangunan nasional, termasuk dukungan terhadap UMKM dan program strategis pemerintah.
- Keempat, memperkuat pengawasan terintegrasi, termasuk pada sektor jasa keuangan digital.
- Kelima, mendorong pendalaman pasar keuangan melalui reformasi struktural dan diversifikasi instrumen.
- Keenam, memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
- Ketujuh, melakukan transformasi kelembagaan agar lebih adaptif dan berbasis teknologi.
- Kedelapan, memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, OJK juga berencana membangun National Fraud Portal serta memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Center dalam menangani kejahatan keuangan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.