Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan investigasi terhadap 16 wilayah ekonomi berdasarkan Pasal 301 dari Undang-undang Perdagangan atau Trade Act of 1974. Investigasi ini mencakup dugaan kelebihan kapasitas produksi di negara-negara tersebut, termasuk Indonesia. Kebijakan ini menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik.
Pasal 301 memberikan kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyelidiki dan memberikan sanksi kepada pemerintah negara lain yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil terhadap AS. Dalam rilis resmi Gedung Putih pada 11 Maret 2026, disebutkan bahwa investigasi ini akan menentukan apakah tindakan, kebijakan, dan praktik tersebut tidak wajar atau diskriminatif serta membebani atau membatasi perdagangan AS.
Negara-negara yang menjadi objek penyelidikan ini antara lain Tiongkok, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India. USTR mengklaim bahwa ada bukti kelebihan kapasitas struktural dan produksi di Indonesia, yang tercermin dari surplus perdagangan barang yang besar atau berkelanjutan. Selain itu, AS menyebut adanya kelebihan pasokan yang terus-menerus akibat ketidakseimbangan signifikan antara produksi dan permintaan domestik.
Namun, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) dalam publikasi ‘Trade and Industry Brief’ menyatakan bahwa investigasi Section 301 dapat membuat AS menerapkan instrumen seperti tarif dan pencabutan konsesi perdagangan. Selain itu, AS juga bisa menerapkan perjanjian mengikat yang mewajibkan negara-negara tertentu untuk menghentikan praktik tersebut atau memberikan kompensasi kepada AS.
Dari sudut pandang LPEM UI, cakupan Indonesia terhadap pasar AS relatif kecil, hanya sekitar 4,2 persen dari total ekspor global yang masuk cakupan Section 301. “Sehingga tidak cukup signifikan untuk dianggap sebagai sumber tekanan utama terhadap industri AS,” tulis tim peneliti LPEM UI.
Tuduhan AS dianggap tidak memiliki hubungan kausal yang jelas. Karena tidak mengidentifikasi secara spesifik bagaimana kebijakan tersebut secara langsung merugikan industri Amerika, baik dari sisi volume perdagangan maupun displacement atau pergeseran pasar.
LPEM FEB UI juga menyebut pendekatan Section 301 berpotensi inkonsisten dengan prinsip rule-based system. “Karena dilakukan secara unilateral tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).”
Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan bukti dan argumentasi untuk menghadapi penyelidikan ini. Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan bahwa pemerintah bersama asosiasi pengusaha sudah melakukan konsolidasi. Ia menilai perlu dibentuk tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR.
USTR menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan diminta mengirimkan komentar tertulis, permintaan untuk hadir dalam sidang, beserta ringkasan kesaksian, paling lambat pada 15 April 2026. Sidang tentang penyelidikan ini akan diadakan mulai 5 Mei 2026.