Peninjauan Ulang Kebijakan Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti pentingnya meninjau kembali rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus berpihak pada pemerataan pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan daerah tertinggal. Selain itu, ia juga mengkhawatirkan jika kebijakan ini hanya menjadi alat untuk mengalihkan mahasiswa ke perguruan tinggi swasta (PTS).
Mempertimbangkan Prinsip Pemerataan Akses Pendidikan
Lalu menegaskan bahwa pembatasan kuota tidak boleh menciptakan eksklusivitas baru di PTN. “Kami memandang bahwa rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN sebagai langkah yang perlu dikaji ulang secara komprehensif. Pembatasan harus tetap mengedepankan daya tampung yang adil,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus tetap berpijak pada prinsip pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dan daerah tertinggal. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan berkualitas.
Persaingan Antara PTS dan PTN
Selain itu, Lalu juga berharap pembatasan kuota tersebut semata-mata bertujuan ‘mengalihkan’ mahasiswa baru ke perguruan tinggi swasta (PTS). Menurutnya, persaingan antara PTS dan PTN harus berjalan dengan profesional. “Kedua, soal persaingan antara PTS dan PTN, pembatasan kuota PTN tidak boleh dilihat semata-mata sebagai cara untuk ‘mengalihkan’ mahasiswa ke PTS,” ucapnya.
Dia menilai bahwa meski pembatasan kuota secara tidak langsung bisa mendorong calon mahasiswa untuk mempertimbangkan PTS, daya saing harus dibangun melalui peningkatan kualitas dan inovasi, bukan hanya karena berkurangnya kuota di PTN. “Kami mendorong terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, di mana PTS dan PTN saling melengkapi, bukan hanya bersaing secara kuantitas,” katanya.
Fokus pada Riset dan Pascasarjana di PTN
Lalu menyambut baik usulan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik, agar PTN fokus pada riset dan program pascasarjana. Ia menilai usulan tersebut cukup visioner dan sejalan dengan upaya peningkatan daya saing bangsa. “Saya berpandangan bahwa memfokuskan PTN pada riset dan jenjang pascasarjana akan memperkuat fondasi inovasi nasional, sementara PTS dapat mengambil peran lebih besar dalam pendidikan sarjana yang aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan industri,” katanya.
Menurut Lalu, memfokuskan PTN pada riset dan jenjang pascasarjana merupakan model pembagian tugas ideal yang bisa menciptakan sinergi dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan.
Data Kuota Mahasiswa Baru di PTN
Sebelumnya, pemerintah merencanakan kebijakan pembatasan kuota mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN). Rencana ini menjadi bagian dari upaya penataan sistem pendidikan tinggi agar lebih berkualitas serta menyesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja di masa depan.
Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Mukhamad Najib, menjelaskan bahwa pada 2026 jumlah kuota penerimaan maba tidak bertambah. Bila melihat data penerimaan maba PTN 2025, kuota penerimaan yang ditetapkan adalah 626.941 mahasiswa. Jumlah ini tersebar di 146 PTS, yang terdiri dari 76 PTN akademik, 44 vokasi, dan 26 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
Jumlah tersebut didominasi oleh PTN yang berstatus PTN-BH. Jika dirata-ratakan jumlah mahasiswa baru yang masuk PTN sebesar 4.294 orang.