Pembahasan Raperda GDPK di DPRD Kota Bandung Memasuki Tahap Finalisasi
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung telah memasuki tahap finalisasi. Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang menjadi landasan pembangunan kependudukan di Kota Bandung.
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN, menyampaikan bahwa saat ini Kota Bandung sedang berada pada fase bonus demografi. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi karena meningkatnya jumlah penduduk usia produktif yang berpotensi menjadi tenaga kerja serta penggerak aktivitas ekonomi.
Menurutnya, keberlimpahan tenaga kerja usia produktif dapat mendorong peningkatan produksi dan konsumsi sehingga berkontribusi pada pertumbuhan berbagai sektor ekonomi di Kota Bandung.
Namun demikian, Ulan mengingatkan bahwa kondisi tersebut juga dapat menjadi tantangan apabila tidak dikelola secara tepat. Tanpa mitigasi yang baik, jumlah penduduk usia produktif yang besar justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, menurutnya Kota Bandung membutuhkan fondasi yang kuat dalam merencanakan pembangunan kependudukan.
Strategi Pelaksanaan GDPK
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui lima pilar pembangunan, yakni:
- Pengendalian kuantitas penduduk
- Peningkatan kualitas penduduk
- Pembangunan keluarga
- Penataan persebaran serta pengarahan mobilitas penduduk
- Penataan administrasi kependudukan
Penyusunan GDPK juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa salah satu indikator kinerja komponen output pada urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana adalah tersedianya dokumen GDPK yang ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Hal ini berarti bahwa Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki dokumen GDPK dalam bentuk Perda,” terangnya.
Tujuan dan Prinsip Pelaksanaan GDPK
Atas dasar itu, disusunlah Raperda GDPK Lima Pilar Kota Bandung Tahun 2025–2045. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman arah pembangunan kependudukan daerah agar berjalan lebih terarah, efektif, efisien, terukur, serta berbasis pada data yang akurat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pelaksanaan GDPK berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia, berkeadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas. Hal ini tertera dalam Pasal 2,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan GDPK bertujuan mewujudkan penduduk Kota Bandung yang tumbuh seimbang serta masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja tinggi.
Selain itu, pembangunan kependudukan juga diarahkan untuk mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmonis. Tujuan lainnya adalah menciptakan persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, serta administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
Durasi dan Pedoman Pelaksanaan GDPK
Ulan menambahkan, GDPK ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun, yakni periode 2025–2045. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menjalankan pembangunan kependudukan.
“GDPK ditetapkan untuk periode 20 tahun, Tahun 2025–2045 dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan khususnya pembangunan kependudukan pada periode tersebut, dan disusun dalam bentuk program 5 tahunan PJPK (Peta Jalan Pembangunan Kependudukan) serta penyusunan rencana aksi program tahunan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa raperda tersebut terdiri dari 10 bab dengan 11 pasal. DPRD Kota Bandung berharap regulasi ini segera disahkan sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan kependudukan di Kota Bandung.
“Perda ini memiliki 10 bab dengan 11 pasal. Kami harap perda ini bisa segera disahkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kependudukan,” pungkasnya.